Berita Lampung

102 Napi Rutan Kelas IIB Krui Dapat Remisi HUT ke-79 RI, 2 Dinyatakan Bebas

102 narapidana di rumah tahanan Kelas IIB Krui resmi memperoleh remisi umum atau pengurangan masa tahanan di moment HUT ke-79 RI.

Penulis: saidal arif | Editor: taryono
Dok. Kominfo Pesisir Barat.
102 narapidana di rumah tahanan Kelas IIB Krui resmi memperoleh remisi umum atau pengurangan masa tahanan di moment HUT ke-79 Kemerdekaan RI 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Sebanyak 102 narapidana di rumah tahanan Kelas IIB Krui resmi memperoleh remisi umum atau pengurangan masa tahanan di moment HUT ke-79 Kemerdekaan RI 2024.

Penyerahan remisi umum kepada 102 Napi tersebut dilaksanakan di aula Rutan Krui bertepatan 17 Agustus dan disaksikan langsung Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal dan kepala Rutan Krui Fajar Ferdinan.

Kepala Rutan Krui, Fajar Ferdinan, mengatakan, dari 102 Napi yang memperoleh remisi umum tersebut dua di antaranya langsung dinyatakan bebas atau RU II.

"Pemberian remisi kepada para napi ini merupakan wujud pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam  sistem pemasyarakatan," ungkapnya.

Dijelaskannya, pemberian remisi tersebut berdasarkan Kemenkumham RI nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 dan Keputusan Menkumham RI nomor PAS-1612.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 kepada Narapidana.

Remisi tersebut diberikan kepada napi dan anak yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat lainnya.

Lanjutnya, dari total 102 napi yang memperoleh remisi itu rata-rata mendapatkan remisi satu sampai lima bulan dari berbagai perkara.

Adapun rinciannya yakni RU I sebanyak 100 napi dan RU II sebanyak dua orang.

"Untuk napi yang masuk RU II itu dinyatakan langsung bebas,"bebernya.

Napi yang dinyatakan langsung bebas itu yakni atas nama Ilham mendapatkan remisi tiga bulan dengan perkara narkotika dan Sukmono mendapat remisi dua bulan atas perkara pencurian.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved