Berita Lampung

Dinas PMK Lampung Tengah Akan Konsultasi dengan Kemendagri Terkait Desa Way Terusan

Dinas Pemberdayaan Masarakat dan Kampung (PMK) Lampung Tengah menerima keluhan atau mediasi dari warga Desa Transmigrasi Way Terusan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kepala Dinas PMK Lampung Tengah Fathul Arifin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masarakat dan Kampung (PMK) Lampung Tengah menerima keluhan atau mediasi dari warga Desa Transmigrasi Way Terusan.

Kepala Dinas PMK Lampung Tengah Fathul Arifin mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal masalah tersebut.

"Saya janji akan konsultasi dengan pemerintah pusat, karena pendefinitifan atau penerbitan kode register itu yang memproses adalah kemendagri," katanya, Rabu (21/8/2024).

Fathul mengatakan, apa yang dituntut oleh warga Desa Way Terusan tidak sama dengan permintaan pemekaran atau pembentukan kampung.

Meski demikian, Fathul menyebut bahwa UPT SP1 dan UPT SP2 yang ada di kawasan Desa Transmigrasi Way Terusan saat ini sudah tidak ada permasalahan.

"Seharusnya Pemerintah Kabupaten sudah bisa mengusulkan ini (UPT SP1 dan UPT SP2) menjadi Kampung Definitif," ujar Fathul.

Terkait status, Fathul Arifin mengatakan bahwa Desa Transmigrasi Way Terusan sampai saat ini menginduk kepada Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram.

Kendati demikian, Fathul mengaku tidak mengetahui permasalahan nihilnya pembangunan yang menjadi keluhan masyarakat setempat.

Dia mengaku bahwa saat mediasi, perwakilan warga Desa yang datang tidak menyampaikannya keluhan itu kepada Dinas PMK.

Selain nihilnya pembangunan di sana, Dinas PMK pun tidak mengetahui jumlah populasi di Desa Transmigrasi Way Terusan hingga saat ini.

Sebab, kata Fathul, saat ini Dinas PMK tidak mementingkan populasi, melainkan hanya berfokus pada status Desa itu sendiri.

"Saat ini kita tidak melihat itu (populasi warga), karena prosesnya tidak sama dengan pemekaran atau pembentukan kampung baru, jadi kita mau konsultasi dulu karena ini ranahnya Kemendagri," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved