Berita Terkini Nasional
Hasil PK Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Permudah 6 Terpidana Lain Bebas
Peninjauan kembali alias PK yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, bisa menjadi modal bagi 6 terpidana lain.
Tribunlampung.co.id, Cirebon - Peninjauan kembali alias PK yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, bisa menjadi modal bagi 6 terpidana lainnya.
Bahkan, jika nantinya hasil PK tersebut dimenangkan Saka Tatal, maka jalan bagi 6 terpidana lainnya untuk bebas bisa dipermudah.
Baca juga: Hasil PK Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Baru Keluar 6 Bulan Lagi
Kasus kematian Vina Cirebon dan Eky hingga kini memang masih menjadi perdebatan antara pembunuhan atau kecelakaan, meski sudah ada putusan pengadilan.
Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, bahwa hasil PK Saka Tatal bisa menjadi preseden yang menguntungkan bagi terpidana lain yang berniat mengajukan PK.
"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata Farhat Abbas.
Meski demikian, Farhat menegaskan, bahwa putusan PK Saka Tatal tidak akan serta-merta membebaskan para terpidana lainnya yang saat ini masih menjalani masa hukuman.
"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah. Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."
"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," ucapnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, memperkirakan hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) akan keluar dalam waktu 3 hingga 6 bulan.
Putusan tersebut nantinya akan diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil putusan tersebut.
"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat saat ditemui usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon, Selasa (20/8/2024).
Namun, Farhat mengaku sempat kecewa karena saksi kunci, Dede, tidak dihadirkan dalam sidang PK tersebut.
Menurutnya, Peradi tidak mengizinkan Dede memberikan kesaksian dalam sidang PK Saka Tatal.
| Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Perampokan Lansia di Palembang |
|
|---|
| Jenazah Pramugari Esther Aprilita Akan Dimakamkan di Gunung Gadung Bogor |
|
|---|
| Siswandi Tantang Roy Suryo untuk Sumpah Pocong Terkait Ijazah Jokowi |
|
|---|
| 3 Jam Diperiksa KPK, Eks Menpora Dito Ariotedjo Bongkar Pertanyaan Penyidik |
|
|---|
| Ini yang Disampaikan Jokowi ke Eggi Sudjana, hingga Status Tersangka Dicabut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Eks-Napi-Kasus-Vina-Cirebon-Bawa-13-Bukti-Anyar-di-Sidang-PK.jpg)