Berita Terkini Artis

Jika Divonis Berat, Ammar Zoni Bakal Ajukan Banding

jika putusan vonis hakim dianggap terlalu berat, Ammar Zoni bakal mengajukan banding.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Tangkapan layar
Ammar Zoni akan ajukan banding jika divonis berat oleh majelis hakim dalam kasus narkoba yang menjeratnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Ammar Zoni akan ajukan banding jika divonis berat oleh majelis hakim dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, mantan suami Irish Bella ini dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni masih terus berlanjut.

Namun sidang kasus Ammar Zoni harus ditunda oleh majelis hakim hingga Senin (26/8/2024) mendatang.

Pihak Ammar Zoni mengaku cemas menantiakn putusan vonis dari majelis hakim.

Mengingat mantan suami Irish Bella ini dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Ammar bakal mempersiapkan banding jika putusan majelis hakim dinilai memberatkan.

"Pembicaraan kami dengan pak Jon kalau mungkin putusannya terlalu berat, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Tanri Syahreza.

Hal ini juga diungkapkan oleh Ammar saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Ammar siap untuk banding. Kalau nanti putusannya melebihi perkiraan kami," sambungnya.

Hal yang memberatkan artis sinetron ini yakni, Ammar diduga sebagai pemodal bisnis narkoba.

Namun kuasa hukum Ammar menepis semua tudingan tersebut.

Kuasa hukum menyebut Ammar Zoni hanya sebagai pemakai saja.

"Karena di pasal 114 itu menurut kami terlalu berat ya, menurut kami pasal uang tepat itu Pasal 127 yang dimana Ammar itu mengonsumsi pribadi dan kami tidak menemukan kalau Ammar itu terlibat dalam peredaran," kata Tanri.

Bersyukur Sidang Ditunda

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved