Berita Terkini Artis

Jika Divonis Berat, Ammar Zoni Bakal Ajukan Banding

jika putusan vonis hakim dianggap terlalu berat, Ammar Zoni bakal mengajukan banding.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Tangkapan layar
Ammar Zoni akan ajukan banding jika divonis berat oleh majelis hakim dalam kasus narkoba yang menjeratnya. 

Minta Keadilan Usai Dituntut 12 Tahun Oleh JPU

Aktor Ammar Zoni keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendekam 12 tahun penjara. 

Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku dirinya tidak terlibat bisnis narkoba seperti yang dituduhkan JPU. 

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan tuntutan itu amat berat seolah kliennya adalah penjahat kelas atas.

 Ia pun membandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

"Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," lanjutnya.

Adapun JPU menyebut Ammar Zoni memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk bisnis narkoba.

Namun dalam pledoi-nya, Ammar Zoni membantah.

Ammar Zoni berharap dapat hukuman yang adil sesuai perbuatannya.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Ammar Zoni.

"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.

Perihal ini, Ammar Zoni mengaku memang memberi uang Rp 50 juta untuk Akri sebagai modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.

Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini, yang dikenal sebagai bandar narkoba.

JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved