Berita Lampung

Pelamar CPNS dan PPPK di Mesuji Dilarang Daftar Bersamaan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji Lampung melarang para pelamar mendaftarkan diri secara bersamaan di formasi CPN

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi tes CPNS di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji Lampung melarang para pelamar mendaftarkan diri secara bersamaan di formasi CPNS dan PPPK 2024.

Larangan itu disampaikan karena pelamar hanya diijinkan untuk mengambil salah satu formasi pada CPNS atau PPPK.

"Kalau sudah daftar CPNS tentu dipastikan tidak bisa daftar PPPK," ujar Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Mesuji TB Reza Aspar, Minggu (25/8/2024).

Karenanya, Reza berpesan kepada pelamar untuk memilih salah satu jenis formasi yang dipilih baik di CPNS atau PPPK.

Mengingat pendaftaran CPNS dan PPPK pada 1 tahun anggaran yang sama hanya dapat mendaftarkan 1 jenis formasi.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Mesuji membuka formasi CPNS sebanyak 63 formasi pada tahun 2024.

Reza menyebut 63 formasi CPNS itu terdiri dari Tenaga Kesehatan 19 formasi dan Tenaga Teknis 40 formasi.

Sedangkan untuk formasi khusus penyandang disabilitas hanya 1 formasi.

Dikatakan Reza untuk jadwal pendaftaran dibuka selama 17 hari atau akan berakhir sampai 6 September 2024.

Sedangkan untuk seleksi administrasinya dibuka sejak 20 Agustus 2024 sampai 13 September 2024.

Pengumuman hasil seleksi administrasinya dipublikasikan pada 14-17 September 2024.

Lebih lanjut, Reza menambahkan untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai rincian formasinya dapat dilihat website Pemkab Mesuji: https://www.mesujikab.go.id/ atau Media Sosial (Medsos) BPSDM Kabupaten Mesuji.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved