Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, JPU Banding?

Eks suami Irish Bella, Ammar Zoni, divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 3 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba.

TRIBUNNEWS.COM
Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni, divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 3 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang dialaminya. Vonis yang diterima Ammar Zoni tersebut diketahui setelah majelis hakim membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni, divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 3 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang dialaminya.

Vonis yang diterima Ammar Zoni tersebut diketahui setelah majelis hakim membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutus Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

"Menetapkan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ucap Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Tak hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda Rp 1 miliar tersebut tak dibayarkan, maka Ammar Zoni harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Diketahui, mantan suami Irish Bella ini memang sudah lama terseret dalam kasus narkoba, dan kali ini vonisnya benar-benar jatuh.

Majelis Hakim juga menetapkan masa tahanan Ammar yang sudah dijalani selama proses hukum ini akan dikurangkan dari total hukuman penjaranya.

Saat vonis dibacakan, Ammar Zoni terlihat berkaca-kaca, gak bisa menyembunyikan perasaannya.

Tapi, secara tegar Ammar Zoni menerima keputusan tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ucap Ammar sambil menunduk.

Bahkan, pengacaranya, Jon Mathias, juga langsung menyambung dengan kata "Terima."

Meski Ammar Zoni sudah legowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan vonis ini.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved