Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, JPU Banding?

Eks suami Irish Bella, Ammar Zoni, divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 3 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba.

TRIBUNNEWS.COM
Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni, divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 3 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang dialaminya. Vonis yang diterima Ammar Zoni tersebut diketahui setelah majelis hakim membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). 

Lantas, apakah JPU akan tetap menerima vonis Ammar Zoni tersebut atau malah mengajukan banding? Kita tunggu selanjutnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni masih terus berlanjut.

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tuntutan tersebut buntut dari dugaan Ammar Zoni turut terlibat dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku terkejut dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya.

Jon Mathias pun menyinggung soal barang bukti narkoba yang dikonsumsi oleh Ammar Zoni.

"Pertama kita terkejut ya, barang buktinya kan cuman 2,5 gram sabu 0,5 gram ganja, nah tuntutannya seperti bandar besar," ungkap Jon Mathias, dikutip dari YouTube Starpro Indonesia, Kamis (18/7/2024).

Sedangkan Jon menilai ada suatu keanehan dalam kasus yang menjerat mantan suami Irish Bella itu.

Sebab, kata Jon, dalam keterangan saksi menyebut Ammar tak terlibat dalam jaringan jual-beli narkoba.

Aktor 31 tahun itu menggunakan narkoba hanya sebagai konsumsi pribadi.

"Saksi yang meringankan dan saksi juga dari kepolisian itu kan mengatakan Ammar ini tidak terlibat dengan jaringan narkoba."

"Itu kan hanya buat konsumsi sendiri," jelas Jon.

Lantas Jon menyebut ada keanehan mengenai tuntutan yang diberikan kepada Ammar.

"Nah itu menjadi suatu keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved