Pilkada Serentak
Rieke Diah Pitaloka Sebut Putusan MK Soal Pilkada Bisa Langsung Diterapkan KPU
Rieke Diah Pitaloka mengingatkan KPU RI bahwa putusan Mahkamah Konstitusi segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang atau konsultasi ke DPR.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rieke Diah Pitaloka mengingatkan KPU RI bahwa putusan Mahkamah Konstitusi segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang.
Sebelumnya MK telah memutuskan ketentuan ambang batas calon kepala daerah yang akan diterapkan dalam Pilkada 2024 mendatang.
Rieke Diah Pitaloka menyebut putusan MK itu segera berlaku, dan KPU tidak perlu lagi membuat peraturan baru cukup mengubah dasar ketentuannya saja.
"Maka KPU wajib hukumnya segera melakukan perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota," tutur Rieke dalam keterangan pers, Minggu (25/8/2024).
Untuk itu, Rieke menekankan, perubahan Pasal 11 dan Pasal 15 PKPU No.8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK (20/08/2024).
Pertama, lanjutnya, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada:
"WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Wali kota adalah yang memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wali kota".
Ia melanjutkan, Pasal 15 PKPU No.8/2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024:
"pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan calon terpilih".
"Jadi yang diatur bukan syarat usia pencalonan, tapi syarat pelantikan calon terpilih," ujarnya.
Barangkali, lanjut Rieke, saat membuat PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau membuat PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukan Putusan Mahkamah Agung.
"Putusan MK memerintahkan batasan usia calon peserta kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada," ujarnya.
Kedua, dikatakan Rieke, Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 terkait penafsiran konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang aturan turunannya termuat pada Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 tentang persyaratan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada.
Dijelaskan, Amar Putusan MK (20/8/3024) telah mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Ramzi Maju di Pilkada Cianjur 2024, Ingin Bermanfaat Bagi Banyak Orang |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Tegaskan KPU Harus Buka Pendaftaran Pilkada Besok, Putusan MK Tak Jadi Alasan |
![]() |
---|
Kris Dayanti Akhirnya Maju Pilkada Batu Jawa Timur, Sempat Mundur Minta Maaf ke Megawati |
![]() |
---|
Kris Dayanti Dapat Surat Tugas PDIP untuk Pilwakot Batu Jawa Timur |
![]() |
---|
5. KPU Pesawaran Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.