Pilkada Serentak

Rieke Diah Pitaloka Sebut Putusan MK Soal Pilkada Bisa Langsung Diterapkan KPU

Rieke Diah Pitaloka mengingatkan KPU RI bahwa putusan Mahkamah Konstitusi segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang atau konsultasi ke DPR.

Editor: Tri Yulianto
MPR RI
Rieke Diah Pitaloka mengingatkan KPU RI bahwa putusan Mahkamah Konstitusi segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang atau konsultasi ke DPR. 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 % di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 % di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 % di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.

"Artinya, Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 harus diubah sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024," ucap Rieke.

Pakar Hukum Sebut PKPU Tidak Wajib Diubah

Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak wajib untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada.

Diketahui, KPU berencana merevisi PKPU tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70/PUU-XXII/2024.

 Ia menjelaskan, putusan MK bersifat self executed alias langsung bisa diterapkan tanpa perlu melakukan konsultasi dengan DPR untuk merevisi PKPU. 

"Karena keputusan MK itu ergo omnes kan, dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi diubah," kata Zainal, di Purwokerto, Sabtu (24/8/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved