Berita Terkini Artis

Irish Bella Lega Ammar Zoni Tak Divonis 12 Tahun Penjara

Irish Bella lega Ammar Zoni tak divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 12 tahun penjara

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Indra Simanjuntak
Instagram
Foto ilustrasi, Irish Bella. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktris Irish Bella lega mantan suaminya, Ammar Zoni tidak divonis 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya untuk ketiga kali.

Tuntutan 12 tahun tersebut diketahui sempat diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat Ammar Zoni menjalani peradilan.

Namun ternyata, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk menghukum Ammar Zoni untuk mendekam di penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Pertimbangannya, Ammar Zoni dinilai sebagai tulang punggung keluarga, berlaku sopan selama menjalani persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Irish Bella pun mengaku lega saat hukuman yang diterima sang mantan suami lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa.

"Ya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga," ujar Irish Bella dikutip Tribunnews.com dari tayangan Pagi-Pagi Ambyar, Kamis (29/8/2024)

"Karena kan tuntutannya 12 sampai akhirnya keputusan 3 tahun. Termasuk ada sisi baiknya juga," lanjut Irish Bella.

Ibel, sapaan akrabnya pun masih tetap mendoakan Ammar meski sudah tidak berstatus sebagai istrinya lagi.

"Aku doain terus, semoga 3 tahun kan bukan waktu sebentar apalagi di dalam tempat yang siapa sih yang mau ada di situ," ucap Irish Bella.

"Tapi mudah-mudahan itu bentuk kasih sayang Allah untuk Bang Ammar," ungkapnya.

Sebelumnya, Ammar menyatakan menerima putusan tersebut.

Mulanya, ia menampakkan ekspresi datar saat hakim membacakan vonis.

Namun Ammar Zoni kemudian mulai menopang telapak tangannya di depan wajah sambil sesekali merapikan rambut.

Dia juga terlihat mengusapkan kedua tangannya di wajah, seakan mengucap syukur.

Perlahan sambil menatap kamera sidang, senyum mulai keluar dari bibir Ammar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved