Berita Lampung

Pemprov Lampung Berlakukan Program Keringanan Pajak Kendaraan Mulai 2 September Mendatang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberlakukan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dimulai pada 2 September mendatang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
zoom-inlihat foto Pemprov Lampung Berlakukan Program Keringanan Pajak Kendaraan Mulai 2 September Mendatang
istimewa
Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberlakukan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dimulai pada 2 September mendatang.

Pj Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, program keringanan pajak yang digagas Pj Gubernur Lampung Samsudin ini akan berlaku hingga 16 Desember 2024 mendatang.

Adapun proses pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di Samsat induk maupun Samsat pembantu serta Samsat elektronik.

"Pelaksanaan diskon pajak bisa di Samsat induk, Samsat pembantu, Samsat unggulan seperti gerai, mal, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, kontainer, BUMDES, hingga Samsat Elektronik melalui aplikasi SIGNAL, e- Salam dan e-Samdes," ujar Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).

Slamet menjelaskan, program keringanan pajak kali ini berupa bebas pajak progresif, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 untuk kendaraan bekas atau tangan kedua.

Lalu ada pula bebas denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan.

"Untuk pengurangan pokok tunggakan kendaraan adapun kriteria yang digunakan adalah sepeda motor (R2 dan R3), kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen," ujar Slamet

"Kendaraan 151cc sampai dengan 200cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen," jelasnya.

Sementara, lanjut Slamet, mobil berjenis sedan, jeep, minibus, pikap, blind van, double cabin, pikap box, dan mobil roda 3 sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.

"Untuk kendaraan 1.501cc sampai dengan 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen," jelasnya.

Adapun mobil microbus, light truk sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, kendaraan 3.501 cc sampai dengan 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, dan kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

"Mobil truk dan bus sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, lalu kendaraan 6.501cc sampai dengan 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen dan kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen," sambungnya.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak pengesahan tahunan, harus melengkapi beberapa persyaratan, seperti identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, dan SKPD/TBPKP asli.

Sementara untuk proses perpanjangan STNK, syarat yang harus dilengkapi diantaranya identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, Cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli.

"Untuk Rubertina, identitas diri (e-KTP, pengenalan perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan harus ada), BPKB asli, arsip master card (arsip BPKB), arsip STNK," kata Slamet

"Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara manual dengan wajib pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrean," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved