Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Kabulkan Pembantaran Tersangka Kakek 72 tahun

Kakek 72 tahun tersangka kasus pencurian genset 500 kVA senilai Rp 350 juta milik pabrik Tri Karya Manunggal di Lampung Tengah menjalani pembantaran (

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Humas Polres Lampung
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kakek 72 tahun tersangka kasus pencurian genset 500 kVA senilai Rp 350 juta milik pabrik Tri Karya Manunggal di Lampung Tengah menjalani pembantaran (penundaan penahanan karena kesehatan) di RS Bhayangkara Polda Lampung.

Pembantaran Muchsin Santoso tersebut dilakukan atas permohonan pihak keluarga dan kuasa hukum kepada Polres Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan setelah mendapatkan keterangan pemeriksaan kesehatan dari Sie Dokkes Polres Lampung Tengah.

"Status MS atau yang mendapat pembantaran tetap sebagai tahanan atau tersangka, dan proses hukum tetap berlanjut," katanya, Sabtu (31/8/2024).

Yudhi mengatakan, permohonan pembantaran dikabulkan karena tersangka memang berhak mendapatkannya, sekaligus sebagai upaya menjalankan fungsi dan tugas oleh jajaran Polri.

Dia mengaku, saat ini tersangka Muchsin Santoso menjalani perawatan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Lampung.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri," terangnya.

Diketahui, Muchsin Santoso dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas tindak pidana penggelapan atau pasal 372 KUHPidana dengan nomor laporan: LP/B/209/ VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, 22 Juni 2023.

Berkas proses hukum terhadap kakek berusia 72 tahun juga telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berdasarkan Surat Nomor: B / 68/ VII/ 2024/ Reskrim tanggal 29 Juli 2024.

AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, sejak penangkapan tersangka pada 25 Juli 2024 hingga saat ini tersangka dalam keadaan sehat.

"Alasan sakit hanya dijadikan kedok untuk kabur ke Malaysia dan mangkir dari panggilan kepolisian 2 kali, sampai akhirnya kami tetapkan DPO dan pencekalan imigrasi per tanggal 1 Juli 2024," katanya, Sabtu (24/8/2024).

Yudhi mengatakan, sejak Muchsin Santoso diamankan di Polres Lampung Tengah, Sie Dokkes Polres Lampung Tengah rutin melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka sampai hari ini.

Kata Kasat Reskrim, dokter menyatakan tersangka dalam keadaan baik-baik saja dan kondisi kesehatannya stabil.

Yudhi mengaku, selain alasan sakit, pihak keluarga juga berupaya menghalangi tugas kepolisian saat penanganan kasus berlangsung.

"Dari hasil penilaian oleh penyidik, tersangka tidak kooperatif dan pihak keluarga berbohong serta berupaya menyembunyikan keberadaan tersangka," katanya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved