Polres Lampung Selatan

Polsek Natar Polda Lampung Gerebek Rumah di Merak Batin, Temukan Sabu

Tim Opsnal Polsek Natar cokok BW (41), warga Desa Merak Batin atas laporan masyarakat yang jual tabung gas dan juga miliki sabu.

Istimewa
Tim Opsnal Polsek Natar cokok BW (41), warga Desa Merak Batin atas laporan masyarakat yang jual tabung gas dan juga miliki sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Tim Opsnal Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap BW (41), warga Desa Merak Batin atas laporan masyarakat.

"Pria kelahiran Medan ini dilaporkan telah menjual 50 tabung gas yang berada di gudang tabung gas di desa setempat," jelas Kapolsek Natar, jajaran Polda Lampung Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (3/9/2024).

Tak butuh waktu lama, pada Senin (2/9/2024) pukul 20.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah BW, yang terletak di  Desa Merak Batin.

Hasil penggerebekan mengejutkan, polisi juga menemukan satu buah toples berisi seperangkat alat hisap sabu (bong) dan tiga klip bekas pakai di bawah meja dekat tempat tidur.

Tak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap BW  ditemukan satu klip plastik berisi kristal diduga sabu di kantong celananya.

Kompol Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penemuan tersebut.

"Iya benar, tersangka telah dibawa ke Polsek Natar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar kapolsek.

Sebagai langkah lanjutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip kecil bening bekas pakai, enam plastik klip kecil bening yang diduga berisi sabu, empat buah pipa kaca (pirek), dua buah pipet (sedotan), tiga buah cotton bud, dua buah korek api, satu buah botol (bong), dan satu bungkus rokok Sampoerna.

“Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dan/atau Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Hendra Saputra.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved