Berita Lampung

Simpan Sabu dan Ekstasi, Wiraswasta di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Seorang wiraswasta berinisial JKO (49) warga Trimujo ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah karena diduga membawa sabu-sabu dan pil ekstasi, S

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari seorang pria berinisial JKO di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wiraswasta berinisial JKO (49) warga Trimujo ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah karena diduga membawa sabu-sabu dan pil ekstasi, Selasa (3/9/2024).

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Widodo Prasojo mengatakan, narkotika yang dibawa JKO diakui adalah miliknya.

"JKO tertangkap sedang membawa sebungkus sabu-sabu seberat 0,40 gram dan sebutir pil ekstasi saat berada di teras rumahnya," kata Widodo, Kamis (5/9/2024).

Widodo menyebutkan, penangkapan JKO bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Lalu kemudian didapat inisial JKO dan petugas bergerak melakukan penangkapan pada hari Selasa (3/9) pukul 23.30 WIB.

Setelah menemukan sabu-sabu, petugas mendapati JKO menyebunyikan sebutir pil ekstasi di dalam topinya.

Saat ini, JKO, barang bukti, dan sejumlah saksi berada di Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

"JKO diancam pasal 114 ayat (1) dan pasal  112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved