Berita Lampung
Simpan Sabu dan Ekstasi, Wiraswasta di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Seorang wiraswasta berinisial JKO (49) warga Trimujo ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah karena diduga membawa sabu-sabu dan pil ekstasi, S
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wiraswasta berinisial JKO (49) warga Trimujo ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah karena diduga membawa sabu-sabu dan pil ekstasi, Selasa (3/9/2024).
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Widodo Prasojo mengatakan, narkotika yang dibawa JKO diakui adalah miliknya.
"JKO tertangkap sedang membawa sebungkus sabu-sabu seberat 0,40 gram dan sebutir pil ekstasi saat berada di teras rumahnya," kata Widodo, Kamis (5/9/2024).
Widodo menyebutkan, penangkapan JKO bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Lalu kemudian didapat inisial JKO dan petugas bergerak melakukan penangkapan pada hari Selasa (3/9) pukul 23.30 WIB.
Setelah menemukan sabu-sabu, petugas mendapati JKO menyebunyikan sebutir pil ekstasi di dalam topinya.
Saat ini, JKO, barang bukti, dan sejumlah saksi berada di Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
"JKO diancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.