Berita Terkini Nasional
Akhir Pelarian Mantan Wali Kota Asal Filipina di Indonesia, Guo Ditukar Buronan BNN Gregor Johan
Pelarian buron asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping di Indonesia akhirnya berakhir setelah Polri mendeportasinya, Kamis (5/9/2024).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pelarian buron asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping di Indonesia akhirnya berakhir setelah Polri mendeportasinya ke negara asalnya, pada Kamis (5/9/2024) lalu.
Pemulangan ini terjadi setelah mantan Wali Kota Bamban tersebut, ditangkap Polri di Tangerang, Banten, pada Selasa (3/9/2024), pukul 23.58 WIB.
Guo ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencucian uang di negaranya.
Dia juga dituding sebagai agen mata-mata China.
Permasalahan hukum tersebut membuat Guo memilih meninggalkan Filipina pada 18 Juli lalu.
Dia dilaporkan tiba di Singapura pada 21 Juli, dan melakukan perjalanan ke Indonesia pada 18 Agustus.
Adik perempuan Guo, Shiela dan rekan bisnisnya, Cassandra Li Ong, sebelumnya ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, dan telah dipulangkan ke Filipina, pada 22 Agustus lalu.
Selama sidang Subkomite Senat tentang Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Shiela mengakui dia meninggalkan negara itu bersama Guo menggunakan perahu, sebagaimana dilaporkan oleh BBC Indonesia.
Sebelum dipulangkan, Polri terlebih dulu menyerahkan Guo kepada otoritas Filipina yang menjemputnya di Polda Metro Jaya.
Salah satu pejabat tinggi yang menerima penyerahan Guo adalah Menteri Dalam Negeri Filipina, Benjamin Abalos Jr.
Selain itu, terdapat atase dan sejumlah petugas dari Biro Investigasi Nasional Filipina (NBI).
Penyerahan Guo dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tepat pukul 16.46 WIB, Guo beserta otoritas Filipina keluar Gedung Ditreskrimum, sebelum akhirnya dia meninggalkan Indonesia pukul 18.00 WIB.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, menyebutkan, Guo masuk ke Indonesia lewat Batam.
Dari Batam, Guo ke Jakarta, lalu Bandung, dan berakhir di Tangerang.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.