Berita Terkini Artis

Angger Dimas Akan Laporkan Keluarga Yudha Arfandi, Sebut Pancing Emosi Hingga Berkelahi

Angger Dimas bakal melaporkan keluarga Yudha Arfandi ke polisi akibat tindakan memancing emosi hingga berkelahi.

Editor: Tri Yulianto
Warta Kota/Arie Puji
Angger Dimas bakal melaporkan keluarga Yudha Arfandi ke polisi akibat tindakan memancing emosi hingga 

Mulanya, ia dikabarkan meninggal karena tenggelam. Namun beberapa waktu setelahnya, mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku pembunuhan.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Akan tetapi, ia mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan. 

Yudha Arfandi pun dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Ayah Angger Dimas Sakit Hati

Ayah Angger Dimas, Agus Rianto mengatakan keluarga Yudha Arfandi sempat menawarkan damai kepada pihaknya.

Hal ini setelah Yudha Arfandi dinyatakan sebagai tersangka atas kematian Dante, putra Angger Dimas dan Tamara Tyasmara.

Dan untuk perdamaian tersebut, keluarga Yudha Arfandi bersedia memberikan uang damai demi hentikan kasus kematian Dante.

"Mereka upaya minta damai-damai dari awal. Dia berusaha hubungi ibunda Tamara Tyasmara. Minta ketemu, minta damai," kata Agus ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024). 

 Tak tergiur, Agus justru sakit hati karena cucunya dihargai uang.

Padahal nyawanya melayang.

"Saya (hanya punya) cucu semata wayang, gimana enggak sakit dihargai (pakai uang) seperti itu," ujar Agus.

"Bayangkan cucu semata wayang, gimana enggak sakit hati dihargai seperti itu,” lanjutnya. 

Menurutnya, keluarga Yudha Arfandi tidak menghargai nyawa seseorang dengan menggantikannya dengan uang.

Adapun kasus kematian Dante masih berproses saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved