Pilkada Mesuji

Warga Register 45 Mesuji Terancam Kehilangan Hak Pilih Pilkada 2024 

Warga di Register 45 Mesuji Lampung terancam kehilangan hak pilih Pilkada 2024 karena tidak memiliki identitas kependudukan di kabupaten Mesuji.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Pilkada. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Warga di Register 45 Mesuji Lampung terancam kehilangan hak pilih Pilkada 2024 karena tidak memiliki identitas kependudukan di kabupaten Mesuji.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, sejumlah warga di register 45 tidak semuanya berkependudukan Mesuji.

“Data kami, ada ribuan orang yang tinggal di Register 45"

"Namun, dari jumlah itu, tidak semuanya berkependudukan di Mesuji, ada dari Tubaba, Lampung Tengah dan wilayah lainnya," kata Ali Yasir saat dihubungi Tribun Lampung dari Bandar Lampung, Selasa (10/9/2024).

Dia mengimbau bagi warga register 45 agar dapat mengajukan pindah memilih agar hak pilih bisa digunakan saat Pilkada 2024.

"Kami telah melakukan kordinasi juga dengan pemerintah daerah setempat, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mesuji untuk mendata warga register 45 yang belum memiliki indentitas," ujarnya.

Lebih lanjut Yasir menyampaikan, pihaknya melakukan pendataan pemilih dengan metode sensus, door to door, by name by address, sesuai alamat domisili KTP Elektronik atau identitas kependudukan lainnya di desa administrasi setempat (de jure).

“Dalam proses pendataannya kami tidak boleh di wilayah register karena bukan wilayah administrasi. Kami melakukan pendataan pemilih berbasis KTP Elektronik, artinya ketika dia belum punya KTP Elektronik, maka harus datang ke Dukcapil melakukan perekaman,” tuturnya.

Adapun upaya yang telah dilakukan, lanjut Ali, Disdukcapil Kabupaten Mesuji telah melakukan layanan jemput bola dengan Mobil Keliling untuk melakukan perekaman data kependudukan di tujuh kecamatan se-Kabupaten Mesuji.

"Perekaman jemput bola ini untuk menjamin hak pilih warga yang bermukim di dalam Register 45 Mesuji. Sekarang ini pendataan pemilih basisnya KTP Elektronik, tidak bisa lagi surat domisili. Atau minimal mereka sudah melakukan proses perekaman, nanti kami akomodir pindah memilihnya di TPS mana,” 

"Oleh karena itu, KPU Mesuji pun mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat desa penyangga Register 45 untuk dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara Pilkada 27 November 2024," tukasnya.

Terkait TPS di Register 45, Ali mengatakan TPS tidak boleh didirikan di dalam kawasan register.

"Kami mendirikan TPS di desa administrasi pemilih di luar register 45. Kami sarankan kepada warga setempat untuk mengunakan hak pilihnya sesuai KTP elektronik," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved