Jasa Raharja

Jasa Raharja Dampingi Pembentukan Badan Hukum bagi Penyedia Jasa Angkutan Umum di Lampung Utara

Jasa Raharja mendampingi pembentukan badan hukum bagi penyedia jasa angkutan umum di Lampung Utara.

Jasa Raharja Dampingi Pembentukan Badan Hukum bagi Penyedia Jasa Angkutan Umum di Lampung Utara - Pembentukan-badan-hukum12374.jpg
Istimewa
Jasa Raharja mendampingi pembentukan badan hukum bagi penyedia jasa angkutan umum di Lampung Utara.
Jasa Raharja Dampingi Pembentukan Badan Hukum bagi Penyedia Jasa Angkutan Umum di Lampung Utara - Pembentukan-lamut1__.jpg
Istimewa
Jasa Raharja mendampingi pembentukan badan hukum bagi penyedia jasa angkutan umum di Lampung Utara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Sebagai komitmen untuk menguatkan peran jasa angkutan umum serta sebagai tindak lanjut Program Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi bersama mitra Dinas Perhubungan Lampung Utara.

Satlantas Polres Lampung Utara dan UPTD Wilayah VI Lampung Utara  Bapenda Provinsi Lampung mengundang para pemilik dan operator Jasa Angkutan Umum untuk  memberikan Pendampingan dalam pembentukan badan hukum berbentuk Koperasi bagi penyedia Jasa Angkutan Umum di Lampung Utara, Jumat (13/9/2024).         

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Siger Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara yang di pimpin langsung oleh Drs. Lekok, M.M selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Serta turut dihadiri Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi,  Kasat Lantas Polres Lampung Utara beserta jajaran, Kepala  Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara beserta jajaran, Kepala UPTD Wilayah VI Lampung Utara Bapenda Provinsi Lampung serta seluruh undangan yaitu perwakilan dari Pemilik dan Operator Jasa Angkutan Umum di Lampung Utara

Dalam forum ini, dilaksanakan sosialisasi tentang tata cara pendirian koperasi  serta pendampingan dari pemerintah daerah kabupaten lampung utara dalam pembentukan koperasi bagi penyedia jasa angkutan umum di Kabupaten Lampung Utara.

Seluruh udangan yang merupakan perwakilan dari pemilik dan Operator Jasa Angkutan Umum sepakat untuk membentuk Koperasi Serba Usaha dengan mengusulkan 3 pilihan nama koperasi.

Yaitu Koperasi Harapan Jaya Makmur, Koperasi Kotabumi Makmur Sejahtera dan Koperasi Kotabumi Pro Jaya yang berkedudukan di Jalan Cendana No 93 Sukung Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan. 
                   .
Hendri Jashar selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi menekankan pentingnya pembentukan koperasi atau badan hukum bagi jasa angkutan umum di Lampung Utara.

Hal tersebut dapat memberikan kepastian hukum atau legalitas dari kepemilikan angkutan umum yang ada di Lampung Utara.  

Melalui koperasi atau badan hukum yang akan dibentuk ini dapat menjadi wadah bagi para pemilik kendaraan angkutan umum dalam mempermudah proses penyelesaian kewajiban-kewajiban dari dari alat angkutan umum yang mereka miliki baik berupa perizinan atau administrasi kendaraan.

Selain itu dengan adanya koperasi bagi penyedia jasa angkutan umum di Lampung Utara dapat menguatkan peran dari jasa angkutan umum dalam mendukung kelancaran mobilitas bagi masyarakat.

Khususnya pelajar dalam melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar yang pada akhirnya dapat menekan terjadinya kecelakaan yang melibatkan pelajar sebagai korbannya.  

Drs Lekok M.M selaku Sekretaris Daerah Kab Lampung Utara sangat mendukung pembentukan Badan Hukum untuk memfasilitasi para penyedia jasa angkutan umum.

Dimana dalam proses legalitas kepemilikan kendaraan dan pembentukan koperasi merupakan cara yang paling memungkinkan untuk segera direalisasikan karena mudah dalam pembentukannya. 

Anom Sauni selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara menyampaikan bahwa pemerintah daerah kabupaten lampung utara akan berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi terbentukan koperasi.

Nantinya akan menaungi para penyedia jasa angkutan umum perorangan yang pada akhirnya dapat memberikan legalitas yang lebih jelas sehingga mempermudah dalam proses pengawasan dan penegakan aturan Lalu Lintas. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved