Pembunuhan di Pesawaran

Pelaku Pembunuhan Jasad Terbungkus Seprai Diancam Hukuman Mati

Para pelaku pembunuhan berencana terhadap korban WS (25) warga Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan terancam hukuman mati.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Pasangan suami istri pelaku pembunuhan di Pesawaran. Para pelaku pembunuhan jasad terbungkus seprai AK (24) dan R alias Rocker sempat kebingungan untuk membuang korban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Para pelaku pembunuhan berencana terhadap korban WS (25) warga Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan terancam hukuman mati.

AK (24) dan NDR (21) pasangan suami istri warga Tanjung Waras, Natar, Lampung Selatan bwrhasil ditangkap tiga hari lalu di Klaten Jawa Tengah.

Sementara pelaku ketiga, R alias Rocker, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain kain seprai, karung plastik, serta balok kayu yang digunakan dalam pembunuhan

Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Satria Nugraha mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. 

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Tekab 308 dalam mengungkap kasus ini. 

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pesawaran untuk memberantas segala bentuk kejahatan,” 

“Kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron hingga tertangkap,” tegas Maya.

Dia menambahkan bahwa pengungkapan yang cepat ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Pesawaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. 

Keberhasilan ini memperkuat keyakinan masyarakat bahwa Polres Pesawaran berkomitmen penuh dalam melawan segala bentuk tindak pidana.

NDR Diancam

Polres Pesawaran Polda Lampung menjelaskan jika tersangka NDR (21) mengetahui bila suaminya AK (24) akan membunuh WS.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan menjelaskan, pada 18 Agustus sekira pukul 12.00 WIB AK meminta WS untuk datang ke kontrakannya yang berada di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Menurut Devrat, sebelumnya NDR menolak atas permintaan daripada AK.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved