Berita Lampung
Pemprov Lampung Resmi Usulkan Prasasti Palas Pasemah dan Batu Bedil Jadi Cagar Budaya Nasional
Pemprov Lampung resmi mengusulkan dua cagar budaya menjadi peringkat nasional yakni Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung resmi mengusulkan dua cagar budaya menjadi peringkat nasional.
Keduanya Cagar Budaya di Lampung yang dimaksud yakni, Prasasti Palas Pasemah di Lampung Selatan dan Prasasti Batu Bedil di Kabupaten Tanggamus.
Usulan ini diajukan dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 Tahun 2024 yang digelar di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, pada 10 hibgga 13 September 2024.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, usulan ini menjadi penanda komitmen pemprov setempat dalam upaya pelestarian warisan budaya bangsa.
Dia pun mengatakan bahwa usulan tersebut sebagai upaya untuk memastikan warisan tersebut tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
"Lampung memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang luar biasa, dan kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa warisan ini dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang," ujar Pj Gubernur Samsudin, Jumat (13/9/2024).
"Kami percaya bahwa cagar budaya tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga bagian penting dari identitas bangsa Indonesia," kata dia.
Samsudin melanjutkan, dalam upaya pelestarian budaya, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepedulian masyarakat.
"Upaya pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap dukungan dari semua pihak untuk terus melindungi dan mengembangkan potensi cagar budaya di Lampung," tambahnya.
Dengan berbagai langkah dan kolaborasi dilakukan, Pemerintah Provinsi Lampung optimis dapat terus menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai aset penting daerah dan nasional.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, menyatakan bahwa rekomendasi TACB ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan cagar budaya sebagai warisan sejarah dan budaya bangsa.
"Kami berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan Lampung," ujar Sulpakar.
Sulpakar pun mengatakan jika dalam pengkajian Cagar Budaya, terungkap bahwa Lampung merupakan daerah yang kaya sejarah dan kebudayaan.
Di mana, Lampung telah telah menjadi pusat perkembangan agama, sosial, budaya, ekonomi, edukasi, dan literasi sejak masa lampau.
"Keberadaan Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil memperkuat posisi Lampung sebagai wilayah yang memiliki peradaban yang tinggi dan penting di Nusantara," ujar Sulpakar.
"Ke depan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengusulkan kembali Situs Batu Brak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional," tambahnya
Namun, Sulpakar mengatakan jika saat ini pengusulan tersebut masih memerlukan kelengkapan data-data pendukung untuk menguatkan keberadaan dan nilai penting dari situs tersebut, yang terdiri dari batu-batu umpak dan dolmen yang tersebar di wilayahnya.
Sebagai Informasi, dua cagar budaya dari Lampung diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional, yaitu Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil.
Prasasti Palas Merah sendiri merupakan merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sriwijaya yang ditemukan di Way Pisang, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan, pada 5 April 1956.
Prasasti yang diperkirakan berasal dari akhir abad ke-7 Masehi ini berisi "Sapatha Sriwijaya", sebuah kutukan bagi mereka yang tidak tunduk kepada Kerajaan Sriwijaya.
Prasasti Palas Pasemah mencerminkan sejarah Lampung sebagai bagian penting dari kerajaan besar di Nusantara dan memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional berdasarkan Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sementara, Prasasti Batu Bedil yang berada di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Merupakan peninggalan sejarah berbentuk menhir besar yang dibuat pada abad ke-9 atau awal abad ke-10 Masehi.
Prasasti ini Dikenal dengan nama "Batu Bedil", yang dianggap sebagai simbol persemayaman dewa dalam ajaran Buddha dan bukti awal pengaruh Buddha di Indonesia.
Prasasti ini memiliki keunikan tersendiri karena merupakan satu-satunya prasasti di Indonesia yang berisi mantra Buddha dengan aksara kuno Sumatera/Melayu.
Berdasarkan Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Prasasti Batu Bedil memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Nama Direktur Utama 2 BUMD Lampung, Sukses Lewati 3 Tahap Seleksi Ketat |
![]() |
---|
Tenaga Ahli Gubernur Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tol |
![]() |
---|
Wartawan MNC TV Andreas Afandi Nakhodai IJTI Lampung Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Harapan Gimnastik Lampung untuk Erick Thohir, Program Kemenpora Bisa Jangkau Daerah |
![]() |
---|
Atlet Senam Optimistis Menpora Erick Thohir Punya Perhatian Khusus untuk Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.