Berita Lampung
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan
Ketiga tersangka adalah AL (Kasubag Keuangan), IM (bendahara) dan M (Kabid Tibum) yang diduga melalukan korupsi insentif Satpol PP senilai Rp 2,8 mili
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejari Lampung Selatan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi insentif Satpol PP, Selasa (17/9/2024) malam.
Ketiga tersangka adalah AL (Kasubag Keuangan), IM (bendahara) dan M (Kabid Tibum) yang diduga melalukan korupsi insentif Satpol PP senilai Rp 2,8 miliar lebih dari tahun anggaran 2021-2022.
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif atau honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.
"Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Afni, Rabu (18/9/2024).
Modus operandi tersangka dengan cara memindahkan insentif atau honorarium personal piket dan unit ke rekening penampung dan lainnya yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan.
Ia menjelaskan, akibat perbutan para tersangka mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negera sebesar Rp 2.824.911.140.
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, (9/9/2024) dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan penggunaan anggaran insentif atau honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun Anggaran 2021-2022.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ia menyebut 2 tersangka berinisial M dan A akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dimulai 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024 di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Kalianda.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 13 Oktober 2025, Enam Wilayah Diperkirakan Hujan |
![]() |
---|
PDHI Lampung Curhat soal RUU Kedokteran Hewan ke DPR RI |
![]() |
---|
Nusantara Lampung FC Pecundangi Sriwijaya FC dengan Skor 3-0 |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bandar Lampung Kompak Maling Motor Dinas Polisi |
![]() |
---|
Pemkab Mesuji Upayakan Pemenuhan Kebutuhan Internet untuk Wilayah Terpencil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.