Berita Terkini Nasional

Santri Meninggal Dianiaya Senior di Sukoharjo Dipicu Gara-gara Rokok

Polres Sukoharjo menangani kasus penganiayaan antara santri dan seniornya di Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy yang dipicu masalah rokok.

Editor: Tri Yulianto
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Suasana pemakaman Santri SMP Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy Sanggrahan Sukoharjo, Abdul Karim Putra Wibowo, yang diduga tewas gegara dianiaya senior, Senin (18/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang santri di Sukoharjo, Jawa Tengah meninggal dianiaya seniornya. 

Diketahui korban Abdul Karim Putra Wibowo (13) dianiaya oleh senior berinisial MG (15).

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menyebut kasus ini dipicu gara-gara rokok

Kasus masih didalami oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

Korban dan pelaku merupakan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy, Sukoharjo.

Berikut fakta-fakta santri tewas dianiaya senior di Sukoharjo dirangkum dari TribunSolo.com dan Kompas.com, Rabu (18/9/2024):

Kronologi kejadian
 
Kasus bermula saat MG sedang melintas di lorong kamar pondok pada Senin (16/9/2024) pukul 11.00 WIB kemarin.

Langkah kakinya terhenti saat dia mencium bau asap rokok dari salah satu kamar santri.

Dalam kamar itu, ada korban dan satu temannya.

MG lantas meminta rokok kepada juniornya itu.

Korban tidak memberi rokok, sedangkan temannya sekamar menyerahkan dua batang rokok ke MG.

MG yang sudah mendapatkan rokok tetap emosi.

Ia langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

MG awalnya menendang tubuh korban.

Tidak sampai di situ, MG juga memukul korban hingga tidak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke klinik Ngudi Sehat.

Namun takdir berkata lain, belum sempat mendapatkan pertolongan, ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin siang.

Jenazah korban sudah dibawa RSUD Dr Moewardi Solo guna menjalani autopsi.

Kapolres Bantah Bullying

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam konferensi pers menegaskan kasus ini bukanlah bullying.

Polisi menyebut tewasnya korban usai dianiaya.

"Ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, seniornya," ungkap dia.

MG kini telah ditetapkan sebagai anak yang berlawanan hukum.

Polisi menerapkan pasal Undang-Undang Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Penerapan Pasal UU Anak. Pasal yang dikenakan 76 C juncto 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Penjelasan pihak ponpes

Pengasuh Pondok Pesantren Az-Zayadiyy KH Abdul Karim atau Gus Karim buka suara terkait tewasnya salah satu santrinya.

Ia menegaskan, sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian.

“Sudah diserahkan ke Polres,” katanya singkat.

Gus Karim dalam kesempatannya juga menyampaikan rasa belasungkawa atas kepergian korban.

“Saya atas nama segenap pengurus Yayasan Az-Zayadiyy, segenap pengurus Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, segenap dewan guru SMP Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya meninggalnya santri kami anak kami murid kami teman belajar kami Abdul Karim Putra Wibowo,” tandasnya.

Penyebab kematian masih misteri

Ayah korban, Tri Wibowo mengaku sampai detik ini belum mengetahui penyebab pasti tewasnya korban.

Ia masih menunggu penjelasan polisi terkait hal ini.

“Saya belum mendapat kepastian dari kepolisian. Saya menunggu hasil autopsi," katanya.

Meskipun demikian, keluarga mendapatkan informasi korban tewas karena dianiaya senior.

Tri berharap, polisi mengusut tuntas kasus tewasnya sang anak.

Ia berharap kekerasan di lingkungan pondok tidak terulang kembali.

“Bukan saya dendam bukan saya ingin memusuhi. Saya ingin anak saya yang terakhir. Jangan ada lagi,” tegasnya.

Informasi tambahan, jenazah  Abdul Karim Putra Wibowo sudah dimakamkan pada Selasa (17/9/2024).

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved