Polres Lampung Selatan

Tekab 308 Polsek Kalianda Polda Lampung Cokok Pelaku Penggelapan Motor di Lampung Selatan

Polsek Kalianda berhasil menangkap pelaku penggelapan motor di Kelurahan Way Urang, Selasa (17/9/2024).

Istimewa
Polsek Kalianda berhasil menangkap pelaku penggelapan motor di Kelurahan Way Urang, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Tekab 308 Polsek Kalianda, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku penggelapan motor di Kelurahan Way Urang, Selasa (17/9/2024).

Pelaku yang diketahui bernama RA (25), seorang karyawan honorer asal Bandar Lampung, ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan, Polda Lampung setelah dilaporkan oleh korban Tatang Robita (21), mahasiswa asal Desa Kunjir. 

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa Kasus ini bermula (Selasa, 17/09/ 2024, sekitar pukul 06.00 WIB) korban Tatang Robita meminjamkan sepeda motor N-Max miliknya kepada pelaku RA. 

“korban yakin meminjamkan motornya karena pelaku adalah teman dari keponakannya, namun, setelah lebih dari 12 jam, motor tersebut tidak dikembalikan,” lanjut Kapolsek.

Korban Tatang pun mencoba mencari pelaku dan motornya, termasuk mendatangi rumah pacar pelaku.

Namun usahanya tidak membuahkan hasil. Sehingga korban melaporkan penggelapan itu ke Polsek Kalianda mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta. 

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kalianda, IPDA Sigit Setiarno, berhasil melacak dan menangkap RA  di wilayah Way Urang, Kalianda. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Sepeda motor yang digelapkan juga berhasil diamankan sebagai barang bukti, bersama dengan BPKB dan STNK kendaraan tersebut. 17 September 2024 pukul 17.30 WIB.

“Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk N-Max BE 2573 EL warna hitam, BPKB dan Lembar STNK  sepeda motor,” tegas Kapolsek

Pelaku diamankan di Mapolsek Kalianda dan dilakukan penyidikan dengan dijerat Pasal 372 KUHPidana karena menguasai barang atau benda secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved