Berita Terkini Artis

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Bebas Bersyarat setelah Dapat Remisi 10 Bulan

Diketahui Tubagus Joddy mendapat vonis selama lima tahun penjara akibat insiden kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.

Tribunnews.com
Sopir Vanessa Angel, Tubaagus Joddy (kiri), bebas bersyarat sejak 10 September 2024. Sebelumnya Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan terakait kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah pada November 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sopir Vanessa Angel saat kecelakaan maut di tol, Tubagus Joddy bebas bersyarat setelah jalani penahanan sejak 11 November 2021.

Diketahui Tubagus Joddy mendapat vonis selama lima tahun penjara akibat insiden kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Ternyata selama menjalani penahanan sebagai warga binaan pemasyarakat, Tubagus Joddy memiliki kelakuan baik.

Selama berada ditahanan Tubagus Joddy juga mendapat remisi.

Diketahui sopir almarhum Bibi Andriansyah dan almarhumah Vanessa Angel, Tubagus Joddy, bebas bersyarat sejak Selasa (10/9/2024).

Bebas bersyaratnya Joddy ini, telah dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono.

Menurut Heni, Joddy mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sebab berkelakuan baik selama ditahan.

Joddy, lanjut Heni, juga menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.

"Pemberian hak PB sudah sesuai aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ujar Heni dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024), dilansir Kompas.com.

"(Joddy) aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," imbuhnya.

Selanjutnya, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya pada 15 Januari 2026 mendatang.

"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan (Joddy) akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," jelas Heni.

Joddy diketahui mendapat vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayar.

Ia menerima remisi 10 bulan, terhitung sejak menjalani masa tahanan pada 11 November 2021.

Joddy telah mendapat pengurangan hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga dua pertiga pidananya jatuh pada 9 Mei 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved