Berita Terkini Artis
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Bebas Bersyarat setelah Dapat Remisi 10 Bulan
Diketahui Tubagus Joddy mendapat vonis selama lima tahun penjara akibat insiden kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sopir Vanessa Angel saat kecelakaan maut di tol, Tubagus Joddy bebas bersyarat setelah jalani penahanan sejak 11 November 2021.
Diketahui Tubagus Joddy mendapat vonis selama lima tahun penjara akibat insiden kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
Ternyata selama menjalani penahanan sebagai warga binaan pemasyarakat, Tubagus Joddy memiliki kelakuan baik.
Selama berada ditahanan Tubagus Joddy juga mendapat remisi.
Diketahui sopir almarhum Bibi Andriansyah dan almarhumah Vanessa Angel, Tubagus Joddy, bebas bersyarat sejak Selasa (10/9/2024).
Bebas bersyaratnya Joddy ini, telah dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono.
Menurut Heni, Joddy mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sebab berkelakuan baik selama ditahan.
Joddy, lanjut Heni, juga menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
"Pemberian hak PB sudah sesuai aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ujar Heni dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024), dilansir Kompas.com.
"(Joddy) aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," imbuhnya.
Selanjutnya, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya pada 15 Januari 2026 mendatang.
"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan (Joddy) akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," jelas Heni.
Joddy diketahui mendapat vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayar.
Ia menerima remisi 10 bulan, terhitung sejak menjalani masa tahanan pada 11 November 2021.
Joddy telah mendapat pengurangan hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga dua pertiga pidananya jatuh pada 9 Mei 2024.
3 Gelombang Massa Menjarah Rumah Mewah Eko Patrio |
![]() |
---|
Terungkap Keberadaan Nafa Urbach Saat Rumahnya Dijarah Massa |
![]() |
---|
Denny Sumargo Gelisah Rumah Anggota DPR RI Mudah Dijarah, Imbau Pedemo Hati-hati |
![]() |
---|
Kenakan Helm Ojol, Lucinta Luna Ikut Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 9 Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya, Perannya Sedang Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.