Berita Terkini Artis

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Bebas Bersyarat setelah Dapat Remisi 10 Bulan

Diketahui Tubagus Joddy mendapat vonis selama lima tahun penjara akibat insiden kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.

Tribunnews.com
Sopir Vanessa Angel, Tubaagus Joddy (kiri), bebas bersyarat sejak 10 September 2024. Sebelumnya Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan terakait kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah pada November 2021. 

Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini. 

Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel

Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Nganjuk KM 672+400A arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.

Kasat PJR Polda Jatim saat itu, Dwi Sumrahadi, mengungkapkan sopir mobil Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy, diduga mengantuk hingga akhirnya menabrak beton pembatas kiri ruas tol.

Tak hanya itu, mobil Pajero milik Vanessa terpelanting dan berputar, kemudian berhenti di lajur cepat.

"Di titik kejadian, mobil menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Kendaraan lalu terpelanting dan berputar, berhenti di lajur cepat."

"Situasi pada saat kejadian arus lalu lintas landai, lancar, cuaca cerah. Dugaan awal sopir mengantuk," urainya.

Hal ini juga telah dibenarkan Usman Latif yang saat itu menjabat Dirlantas Polda Jatim.

"Mobil tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol karena sopir diduga mengantuk," kata Usman.

Saat kejadian, Vanessa sedang tertidur di kursi belakang.

Ia tidak memakai sabuk pengaman sehingga mengalami dampak kecelakaan yang fatal.

Ada lima penumpang, termasuk Vanessa dan Bibi, serta anak mereka, Gala Sky, dalam Pajero putih itu.

Gala, Joddy, dan asisten Vanessa mengalami luka-luka.

"Penumpang lima orang. Dua orang meninggal dunia, tiga orang luka-luka," ucap Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Gatot Repli Handoko.

"Penumpang meninggal dunia atas nama Febri (Bibi) Andriansyah dengan alamat Jl. Diamond 1/71 Srengseng, Jakarta Barat, dan Vanessa Adzania dengan alamat sama," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved