Berita Terkini Artis

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Bebas Bersyarat setelah Dapat Remisi 10 Bulan

Diketahui Tubagus Joddy mendapat vonis selama lima tahun penjara akibat insiden kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.

Tribunnews.com
Sopir Vanessa Angel, Tubaagus Joddy (kiri), bebas bersyarat sejak 10 September 2024. Sebelumnya Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan terakait kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah pada November 2021. 

Enam hari setelah kecelakaan, tepatnya 10 November 2021, Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Ia dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sudah (tersangka) atas nama Tubagus Muhammad Joddy, satu orang. (Dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang kala itu, Imran, dilansir TribunJatim.com.

Joddy lantas divonis lima tahun hukuman penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan pada 11 April 2022.

Hakim yang mengadili Joddy, Bambang Setyawan, menyatakan Joddy terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang LLAJ.

Dalam sidang vonis saat itu, disampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Joddy.

Hal yang memberatkan, sebab Joddy telah mengakibatkan seorang anak menjadi yatim piatu.

Ia juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved