Berita Terkini Artis

Pengacara Sebut Nikita Mirzani Sudah Maafkan Lolly

Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani menyebut kliennya sudah memaafkan Lolly karena statusnya sebagai seorang ibu.

Editor: Tri Yulianto
Grid.id
Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani menyebut kliennya sudah memaafkan Lolly karena statusnya sebagai seorang ibu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani menyebut kliennya sudah memaafkan Lolly.

Menurut Fahmi Bachmid, sebagai seorang ibu, Nikita Mirzani pasti memaafkan kesalahan anaknya. 

Sedangkan untuk laporan oleh Nikita Mirzani, itu tetap dilanjutkan dan itu di luar konflik antar keduanya. 

"Semua ibu itu selalu memaafkan anak. Anak akan meminta maaf sama ibunya, seperti Nikita," kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2024).

"Ibu pasti memaafkan anaknya, anak wajib meminta maaf ke ibunya," sambungnya.

Fahmi juga menjawab kabar Nikita yang menitipkan Lolly ke rumah atau tempat penampungan milik pemerintah. 

Fahmi tidak membenarkan dan juga tak membantah terkait kabar itu.

"Yang jelas Lolly ada dibawah pengawasan dan penguasaan Niki," ucapnya.

Menurut Fahmi, dirinya tak bisa membocorkan dimana keberadaan Lolly

Sebab, anak Nikita Mirzani sedang mengalami masalah dan harus dilindungi dengan UU Perlindungan Anak.

"Intinya anak ini tidak ada didalam tahanan, Niki yang punya hak soal Lolly ada dimana dan dengan siapa. Itu UU perlindungan anak yang bicara," jelasnya.

Fahmi menegaskan kedepan Nikita Mirzani tidak fokus kepada Lolly saja, namun membuktikan laporannya atas kasus dugaan pemaksaan bersetubuh anak dibawah umur dan aborsi, yang diduga dilakukan Vadel Badjideh kepada Lolly.

"Kami mencoba pikir kedepan, yaitu membuktikan laporan ini. Sehingga kami membawa saksi dan bukti ke penyidik," ujar Fahmi Bachmid.

Bantahan Vadel

Sementara Tiktoker Vadel Badjideh membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani kepadanya, terkait dugaan pemaksaan bersetubuh dengan Lolly hingga memintanya melakukan aborsi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved