Polres Lampung Selatan
Polsek Jati Agung Polda Lampung Tangkap Maling Motor, Pelaku Jual Barang Bukti
Polsek Jati Agung Polda Lampung menangkap maling motor, pelaku mengaku sudah menjual barang bukti
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polsek Jati Agung Polda Lampung menangkap maling motor di Dusun Jatisari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelakunya RF (22), warga Kelurahan Kaliawi dan RD (29), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tenajung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Bintang, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan peristiswa pencurian terjadi pada Jumat (26/4/2024) siang.
Saat itu korban SR (22) bertamu ke rumah teman dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Gear hijau dengan nomor polisi BE 2887 AGG dan parkir di depan rumah.
Tak lama, sepeda motor yang terparkir di depan garasi mobil itu hilang.
Dia pun langsung melaporkan ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta,” kata Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, Jumat (20/9/2024).
Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Polsek Jati Agung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Kesuma Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di daerah Kaliawi.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka RF mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada RD dan keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek.
“Kedua tersangka kita tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Olivia. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Bintang Senam Bersama Warga Jalin Kedekatan |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Selatan Polda Lampung Hadiri Krakatau Beach Run 2025 |
![]() |
---|
Bhabin Polsek Penengahan Polda Lampung Hadiri Malam Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Belambangan |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Kalianda Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Kalianda Dicokok Tekab 308 Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.