Polres Lampung Selatan

Polsek Jati Agung Polda Lampung Tangkap Maling Motor, Pelaku Jual Barang Bukti

Polsek Jati Agung Polda Lampung menangkap maling motor, pelaku mengaku sudah menjual barang bukti

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Humas Polsek Jati Agung
Foto pelaku pencurian motor di Desa Jati Mulyo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polsek Jati Agung Polda Lampung menangkap maling motor di Dusun Jatisari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelakunya RF (22), warga Kelurahan Kaliawi dan RD (29), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tenajung Karang Barat, Kota Bandar Lampung

Kapolsek Tanjung Bintang, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan peristiswa pencurian terjadi pada  Jumat (26/4/2024) siang. 

Saat itu korban SR (22) bertamu ke rumah teman dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Gear hijau dengan nomor polisi BE 2887 AGG dan parkir di depan rumah. 

Tak lama, sepeda motor yang terparkir di depan garasi mobil itu hilang.

Dia pun langsung melaporkan ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta,” kata Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, Jumat (20/9/2024). 

Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Polsek Jati Agung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Kesuma Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di daerah Kaliawi.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka RF mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada RD dan keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek. 

“Kedua tersangka kita tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Olivia. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved