Berita Lampung

Pinjam Buat Malam Mingguan, Seorang Pria di Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Temannya

Seorang pria berinisial ARF (28) warga Kecamatan Rumbia bawa kabur motor teman setelah pura-pura pinjam buat malam Mingguan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Dok Polsek Rumbia
Barang bukti kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan diamankan Polsek Rumbia Polres Lampung Tenggah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial ARF (28) asal Dusun VII RT 01/RW 01, Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah tega menggelapkan motor temannya.

Dengan modus meminjam motor untuk malam Mingguan ke Kota Metro, motor Yamaha Jupiter MX plat B 6183 EYU milik Muhammad Alfiansyah (20) malah dibawa kabur dan tidak dikembalikan.

Kepala Polsek Rumbia, Lampung Tengah Iptu Hairil Rizal mengatakan, ARF berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 22 September 2024 saat sedang berada di sekitar rumahnya.

"Korban lelah karena selama 16 hari mencari keberadaan pelaku yang kabur tanpa kejelasan, ARF pun lalu dipolisikan temannya atas kasus Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana," kata kapolsek, Senin (23/9/2024).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat korban menerima pesan Whatsapp dari ARF pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 17.34 WIB.

Pada sore itu, pelaku langsung berkata melalui pesan singkat bahwa dia hendak pergi ke Kota Metro selama satu hari untuk 'Malam Mingguan' dan butuh pinjaman motor dari korban.

Rizal menyebut, karena hubungan korban dan pelaku adalah teman dekat, korban pun mengizinkan sepeda motornya dibawa dan langsung menyerahkan sepeda motor berikut dengan STNK setelah mereka bertemu.

"Dalam kasus ini, hubungan dekat dapat berakhir pidana karena ada kesempatan dan niat jahat dari pelaku sendiri," katanya.

Kapolsek melanjutkan, keesokan harinya setelah motor dibawa pelaku, korban mencoba menghubungi ARF untuk memastikan kabarnya, namun tidak berhasil karena nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.

Sempat menganggap sudah di rumah, namun korban kembali curiga karena ARF tidak ada di rumahnya, dan tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

Kapolsek mengatakan, korban pun kembali mendatangi rumah ARF hari Senin tanggal 09 September 2024, karena sudah tidak bisa lagi mencarinya melalui HP.

"Namun korban kembali dibuat kecewa karena tidak menemukan ARF yang membawa kabur motornya dan sampai 16 hari motor tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.5 juta," ujar kapolsek.

Masih dikatakan kapolsek, saat penangkapan pelaku, ARF tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya dihadapan pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas juga mendapatkan motor korban masih ada pada pelaku. ARF dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Rumbia untuk diproses lebih lanjut.

"Atas tindak pidana yang dilakukan, ARF diancam kurungan penjara paling lama 4 tahun," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved