Berita Terkini Nasional

6 Oknum Bobotoh Jadi Tersangka Ricuh Usai Laga Persib vs Persija

Keenam oknum Bobotoh tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya diduga bikin onar di laga Persib vs Persija.

TribunJabar
Polisi menetapkan enam oknum Bobotoh sebagai sebagai tersangka kasus pengeroyokan steward setelah laga Persib Bandung versus Persija Jakarta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sebanyak enam oknum Bobotoh menjadi tersangka ricuh usai laga Persib vs Persija, Senin (23/9/2024).

Keenam oknum Bobotoh tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya diduga bikin onar di laga Persib vs Persija.

Enam Bobotoh yang menjadi tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun hingga paling berat 9 tahun setelah dijerat  Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan

Polisi menetapkan enam oknum bobotoh sebagai tersangka kasus pengeroyokan steward setelah laga Persib Bandung versus Persija Jakarta.

Pertarungan yang dimenangkan Persib Bandung dengan skor 2-0 itu digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (23/9/2024).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan, keenam tersangka tersebut ditangkap dengan perannya masing-masing, ada yang melakukan tindakan kekerasan hingga merusak barang. 

Para tersangka adalah AH (20), AH (22), FD (18), KA (28), MRI (19), dan RMR (23).

"Enam tersangka dengan berbagai latar belakang berbeda, ada yang mahasiswa, ada yang kerja. Dengan modus dan motif yang berbeda, ada yang mukul, menendang, hingga merusak barang-barang," ujar Kusworo saat jumpa pers, Kamis (26/9/2024).

Kusworo menuturkan, motif para tersangka melakukan tindakan pengeroyokan merupakan buntut atas informasi dari media sosial, soal oknum steward melakukan tindakan pelecehan verbal kepada bobotoh setelah laga melawan Port FC.

Selain itu juga karena ada oknum steward yang mengamankan suporter ke dalam ruang ganti dan diduga ada intimidasi.

"Oleh karena itu, para oknum suporter tersebut melakukan kekerasan kepada steward," ucapnya.

Keenam bobotoh yang menjadi tersangka tersebut dijerat  Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana 7 tahun hingga paling lama 9 tahun.

Keenam tersangka yang ditangkap pihaknya bukan mewakili bobotoh. Pasalnya, para tersangka tersebut merupakan oknum yang melakukan tindakan kekerasan.

"Oknum suporter ini adalah tidak menggambarkan keseluruhan suporter Persib. Jangan sampai segelintir oknum suporter ini bisa merusak nama baik seluruh suporter," ujarnya.

Dia menegaskan, jeratan hukum untuk memberi pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan. "Ini adalah sebuah contoh yang buruk, bisa jadi pelajaran bagi suporter-suporter yang lain," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved