Berita Terkini Nasional
Pemuda di Jambi Dituduh Mencuri Tewas Dianiaya Polisi, Dibuat Skenario Seolah Ragil Gantung Diri
Ragil Alfarisi (22) merupakan tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, yang ditemukan meninggal seolah-olah gantung diri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAMBI - Ragil Alfarisi (22) merupakan tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, yang ditemukan meninggal seolah-olah gantung diri.
Padahal ia tewas akibat dianiaya oleh dua anggota polsek, Bripka YS dan Brigpol FW, yang kemudian menyusun skenario seolah-olah korban tewas dengan dugaan gantung diri.
Ibnu Kasir, ayah dari Ragil menceritakan saat dia mengetahui anaknya ditangkap polisi, pada 4 September 2024.
Ia menjelaskan, pada pukul 09.30 WIB, dia mendapat kabar dari keluarga bahwa Ragil ditangkap polisi.
Ibnu pun langsung keluar rumah untuk mencari tahu informasi yang sebenarnya.
Sekitar 20 menit kemudian, Ibnu mendapat kabar bahwa Ragil sudah berada di puskesmas.
Dia langsung ke puskesmas.
"Saat tiba di puskesmas, anak saya sudah berada di ruangan. Saya bertanya kepada petugas mengenai kondisi anak saya, namun tidak ada yang bisa menjawab. Setelah mendesak pihak puskesmas, mereka menyatakan bahwa anak saya telah meninggal dunia," kata Ibnu, Selasa (24/9/2024).
"Setelah itu, saya mencoba mencari tahu siapa yang menangkap anak saya. Ternyata ada dua oknum polisi yang menangkapnya saat dia sedang bermain catur dan domino di sebuah warung," ujarnya.
Ibnu mengatakan, penangkapan anaknya dilakukan tanpa surat resmi ataupun pemberitahuan dari pihak kepolisian.
Ia pun langsung mendatangi Mapolsek Kumpeh Ilir.
Namun dia mendapati bahwa tidak ada petugas yang berada di sana.
Dia mengungkapkan, saat melihat jasad anaknya di puskesmas, terdapat sejumlah luka mencurigakan.
Di leher Ragil terdapat luka jeratan, tapi luka tersebut tidak seperti bekas tali.
Selain itu, terdapat lebam di dada dan bekas pukulan di leher sebelah kiri, serta gesekan di bawah dagu.
Ibnu menduga anaknya telah mengalami penganiayaan, mengingat Ragil meninggal dunia kurang dari satu jam setelah penangkapan.
Ragil ditangkap polisi atas tuduhan mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi, pada 4 September 2024.
Dan di hari yang sama, Ragil ditemukan tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir.
Sementara kuasa hukum keluarga Ragil, Elas mengatakan kalau keluarga korban sangat terpukul atas kejadian ini.
Sebab, Ragil merupakan anak laki-laki satu-satunya yang menjadi harapan besar keluarga.
Tak hanya itu saja, keluarga juga berharap selain dua anggota polisi, penuduh Ragil mencuri juga ditangkap.
"Karena dugaan laporan pencurian yang dituduhkan kepada Ragil tidak dapat dibuktikan," kata Elas.
Selain itu, Elas juga menuntut agar dua polisi yang melakukan penganiayaan dihukum seberat-beratnya.
Apalagi penangkapan Ragil oleh kedua polisi tidak didasarkan bukti yang kuat, melainkan hanya berlandaskan informasi tanpa adanya pengaduan atau laporan masyarakat.
"Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian tersangka dipecat," imbuhnya, Kamis (26/9/2024).
Elas juga menyatakan kepercayaan pihak keluarga kepada Polda Jambi untuk berlaku adil dan transparan dalam proses hukum.
"Harapannya pasal yang diterapkan dapat memberatkan pelaku. Apakah itu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan," jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa Polda Jambi akan memproses secara etik kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir atas dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tewas di sel tahanan.
"Yang pertama kita akan proses secara kode etik, sekarang sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi," katanya.
Kedua polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umum yang menyebabkan kematian Ragil.
Bid Propam Polda Jambi juga akan menggelar sidang kode etik untuk menilai pelanggaran yang dilakukan kedua anggota tersebut.
"Sidang etik memang digelar secara tertutup, tetapi Polda Jambi akan menyampaikan hasil dari sidang tersebut ke publik," tutur Mulia.
Menurutnya, sanksi terberat bagi kedua anggota tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Selain itu, mereka juga akan dikenakan tindak pidana umum.
Mulia menekankan, pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses ini serta menyatakan bahwa Kapolda Jambi telah berkomitmen membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel.
"Untuk itu, semua pihak dapat bersama-sama mengawal penyelesaian kasus sampai tuntas," tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan, tanpa adanya laporan dari masyarakat, maka tuduhan Ragil melakukan pencurian tidak terbukti karena baru sebatas informasi.
Bripka YS dan Brigpol FW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Yang dilakukan anggota kami itu tidak profesional. Merespons dari sebuah informasi, bukan pengaduan dan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351. (tribunnetwork)
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kekayaan Immanuel Ebenezer yang Capai Rp 17,6 M |
![]() |
---|
Peran Pelaku RS dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sumiati Tak Lama Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.