Polres Lampung Selatan

Polsek Candipura Polda Lampung Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Desa Cinta Mulya

Polsek Candipura Polda Lampung menangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Cinta Mulya

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Humas Polres Lampung Selatan
Foto pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Cinta Mulya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Cinta Mulya.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto mengatakan, tindak pidana penggelapan itu dilakukan oleh Dupa (19) pada Senin (23/9/2024), sekira jam 12.00 WIB.

"TKP di sebuah rumah di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro," ujar AKP Farid Riyanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9).

Farid menceritakan, waktu itu korban berinisial BS (17) sedang bertandang ke rumah rekannya Indra di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 3198 OX.

"Lalu, datanglah pelaku Dupa berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin ke Dusun Umbul Jeruk, Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro," sambung Kapolsek.

Nahas, setelah berhasil memperdayai korban, Dupa menghilang bersama sepeda motor pinjaman.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika ditaksirkan dengan uang sekitar Rp6,5 juta, dan ayah korban melapor ke Polsek Candipuro," jelas Farid.

Usia menerima laporan, polisi bergegas menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Pada hari Jumat (27/9) kemarin, sekira jam 18.30 WIB, saya dan Unit Reskrim Polsek Candipuro menggerebek terduga pelaku bernama Dupa di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro," tegas Kapolsek.

Saat diinterogasi, tersangka Dupa mengaku bekerja sebagai seorang buruh, tinggal di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

Saat dicecar petugas, ia tak mengelak telah menggelapkan sepeda motor korban.

Selain tersangka, polisi juga menyita sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3198 OX, selembar STNK sepeda motor korban, dan selembar surat keterangan leasing.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 372 KUH Pidana," pungkas Farid lagi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved