Pilkada Lampung Selatan

Bawaslu Lampung Selatan: Bagi Sembako saat Kampanye Boleh asal Ada Koordinasi

Bawaslu Lampung Selatan buka suara terkait pembagian sembako saat masa kampanye Pilkada 2024.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Lampung Selatan buka suara terkait pembagian sembako saat masa kampanye Pilkada 2024.

Sebelumnya, salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan kedapatan membagikan sembako berupa minyak dalam kegiatan pasar murah, sembari memberikan stiker salah satu paslon.

Tidak hanya minyak, ternyata tim salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan juga membagikan beras, telor dan sembako lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengatakan, pembagian sembako saat masa kampanye diperbolehkan.

Asal, pembagian sembako harus berkordinasi terlebih dahulu ke KPU setempat.

Namun, yang tidak diperbolehkan membagikan sembako di tempat ibadah, dan ruang lingkup pendidikan.

Pihaknya juga saat ini sedang bersurat ke KPU setempat terkait aturan larangan yang tidak diperbolehkan saat masa kampanye.

"Setahu kami diperbolehkan (bagi sembako). Asal koordinasi dengan KPU. Tapi belum tahu juga"

"Makanya ini kami lagi bersurat ke KPU terkait hal itu,"

"Yang nggak diperbolehkan kalau bagi-bagi sembakonya di tempat ibadah, atau di sekolah-sekolah," kata Wazzaki, Selasa (1/10/2024).

Kepala Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Arif Sulaiman mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan terkait pembagian sembako.

Ia pun menjelaskan hal-hal yang tidak diperbolehkan dibagikan diluar dari bahan kampanye sebagaimana diatur PKPU.

"Berdasarkan pasal 38 PKPU 13 tentang kampanye yang boleh dibagikan kepada peserta kampanye yakni pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," 

"Hasil laporan Panwascam Ketapang, bahwa kampanye dalam bentuk lain, yaitu pasar murah"

"Sesuai dengan pasal 40 PKPU nomor 13 hal tersebut dimungkinkan"

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved