Pilkada Lampung Selatan
Bawaslu Lampung Selatan: Bagi Sembako saat Kampanye Boleh asal Ada Koordinasi
Bawaslu Lampung Selatan buka suara terkait pembagian sembako saat masa kampanye Pilkada 2024.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
"Namun, baik kriteria maupun apakah pasar murah termasuk di dalam kegiatan lain tersebut seperti yang diatur dalam PKPU, masih kami koordinasikan dengan pihak KPU Lampung Selatan," ucapnya.
Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lampung selatan Irsan Didi pihaknya masih menyilidiki terkait kegiatan pasar murah yang digelar salah satu pasangan calon.
"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye"
"Maksudnya larangan kampanye secara umum yang telah diatur sebelumnya"
"Sedangkan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa kegiatan lain tersebut di peraturan dan perundang-undangan lainnya tidak dilarang untuk dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, ketua tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam Hasanuddin meinta Bawaslu Lampung Selatan untuk tegas menindak pembagian bahan kampanye berupa sembako oleh tim paslon nomor urut 2.
Dimana menurutnya, hal-hal yang diperbolehkan saat kampanye sudah diatur didalam pasal 18 huruf d, pasal 24 ayat (2) dan pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
"Bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan dibagikan untuk umum adalah, Selebaran, Brosur, Pamflet, Poster, Stiker, Pakaian, Penutup Kepala, Alat Makan/Minum, Kalender, Kartu Nama, Pin, Alat Tulis, dan Payung," katanya.
"Kami minta Bawaslu tegas. Diluar bahan kampanye yang telah ditentukan itu tidak boleh, masuk kategori money politik. Apa lagi sembako, seperti minyak goreng, gula beras, telur, susu, gas LPG, tidak diatur itu sebagai bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye," sambungnya.
Saat disinggung dalih Bawaslu dan KPU Lampung Selatan, untuk metode kampanye diperbolehkannya untuk kegiatan lain, seperti kegiatan seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial, Ia menyatakan asal diatur dalam PKPU tidak mengapa menggelar kampanye dalam bentuk KEGIATAN LAIN.
Ia menegaskan, untuk bahan kampanye yang disebar kepada umum, peserta pilkada hendaknya tunduk dan patuh apa yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Sepanjang kampanye dalam bentuk kegiatan lain itu diatur di dalam PKPU, ya silahkan saja mau menggelar kegiatan apapun. Namun yang pasti, di dalam PKPU nomor 13 itu secara tegas dan lugas apa saja bahan kampanye yang diperbolehkan," ujarnya.
Lanjut Dia, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 73, pelanggaran terhadap money politik terancam pidana hingga sanksi administratif berupa pembatalan sebagai paslon.
Dalam UU nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 73 ayat (1) menyebutkan Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
"Sanksinya tegas, pidana hingga pembatalan sebagai paslon," tukasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
4 Anggota KPPS Lampung Selatan Meninggal Dunia saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu: Tak Ada Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Lampung Selatan |
![]() |
---|
Bawaslu Panggil Kadiskominfo dan Kadis UMKM Terkait Netralitas ASN saat Pilkada |
![]() |
---|
Pilkada Berjalan Lancar Kepala Polres Lampung Selatan Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat |
![]() |
---|
KPU Lampung Selatan Tetapkan Pasangan Egi-Syaiful Menang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.