Berita Lampung

Polres Pringsewu Lampung Ringkus Komplotan Curanmor, Sita 21 Kendaraan

Tim gabungan membongkar komplotan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung dan sekitarnya. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Pelaku dan barang bukti motor yang diamankan polisi. 

11. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9114MK779010 Nomor Mesin J1191E1780983

12. Honda Scopy Nomor Rangka MH1J140115MK141926 Nomor Mesin JM01EXXX

13. Honda Vario Nomor Rangka MH1JM5444KK286956 Nomor Mesin JM51E12866705

14. Honda Beat Street Nomor Rangka MH1JM8227RK077258 Nomor Mesin JM82E2067968

15. Honda Beat Nomor Rangka MHIJM111XHK311080 Nomor Mesin JM11E1302660

16. Honda Supra X 125 Nomor Rangka MH1JB9138OK437079 Nomor Mesin JB91E3419840

17. Honda Scopy Nomor Rangka MH1JM3132LK478457 Nomor Mesin JM31E3473750

18. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9113MK416262 Mesin JM91E1416119

19. Yamaha Vega-R Nomor Rangka MH34D70027J598399 Nomor Mesin 4D7598423

20. Suzuki Satria FU Nomor Rangka MH8BG41CADJ957321 Nomor Mesin 6420.1D1038161

21. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9119MK969384 Nomor Mesin JM91E-1968993

Atas perbuatan melawan hukumnya para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. 

Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

“Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa yakni 7 tahun penjara,” pungkas Yunus.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved