Todongkan Pistol di Bandar Lampung

Komplotan Curanmor Viral Todongkan Pistol Diancam 7 Tahun Penjara

Pelaku Dava dan Heru terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Rekan pelaku Rn yang viral todongkan pistol di Stadion Pahoman saat diamankan Polres Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku Dava dan Heru terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara. 

"Para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/10/2024). 

Dua pelaku yang ditangkap sudah tiga tahun beraksi sebagai pelaku curanmor

"Jadi pelaku dua orang ini melakukan pencurian sudah 10 tempat kejadian perkara (TKP) dan beraksi sejak tiga tahun lalu," ujarnya.

3 Tahun Beraksi

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan dua pelaku curanmor bersama komplotannya sudah tiga tahun beraksi. 

"Jadi pelaku dua orang ini melakukan pencurian sudah 10 tempat kejadian perkara (TKP) dan beraksi sejak tiga tahun lalu," ujarnya saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/10/2024). 

Terkait senpi, dari pengakuan dua orang yang ditangkap mengaku pistol mainan.

Dari dua pelaku tersebut didapati barang bukti kunci T. 

"Kami menangkap pelaku tersebut dari LAPORAN POLISI LP/B/1441/IX/2024/SPKT /POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG yang dilaporkan oleh korban Jefri," kata Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Residivis Curanmor

Pelaku Rn yang viral todongkan pistol kepada pengemudi ojek online (ojol) di dekat Stadion Pahoman Bandar Lampung merupakan residivis dan sindikat curanmor

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, komplotan pelaku ada enam orang yang melakukan aksi curanmor

"Jadi ada enam orang atau satu komplotan warga Kabupaten Tanggamus"

"Mereka menempati sebuah rumah di perumahan di Kecamatan Kemiling," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/10/2024). 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved