KDRT di Lampung

Jadi Tersangka KDRT, Suami Selebgram Baya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Aditya Prayogi yang diduga melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya selebgram Anastasia Noor atau Baya terancam lima tahun.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Aditya Prayogi, tersangka KDRT terhadap istrinya Anastasia Noor atau Baya yang merupakan selebgram atau Mua (Make Up Artis) Lampung, Jumat (4/10/2024).(Bayu Saputra) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aditya Prayogi yang diduga melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya selebgram Anastasia Noor atau Baya terancam lima tahun penjara. 

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024), seraya menyebut tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT.

Sebelumnya, tersangka Aditya Prayogi, suami dari Anastasia Noor atau Baya diduga seringkali melakukan KDRT terhadap istrinya tetapi dimaafkan.

"Korban ini seringkali dipukul oleh tersangka akan tetapi dimaafkan oleh korban," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras. 

Penyidik telah melakukan penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian dari hasil pemeriksaan secara berulang kali, tetapi selalu dimaafkan dan hari ini pada kejadian terakhir korban meminta proses hukum kepada pelaku.

"Hasil pemeriksaan dan penyidikan dua alat bukti terpenuhi, dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih tetap mendalaminya," kata Kombes Pol Abdul Waras.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved