KDRT di Lampung
Selebgram Lampung Alami KDRT, dr Jihan Nurlela: Tak Ada Toleransi!
Cawagub Lampung, Jihan Nurlela, mengajak masyarakat Lampung untuk tidak takut berbicara dan melawan tindakan kekerasan terutama terhadap ibu dan anak.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Calon Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengajak masyarakat Lampung untuk tidak takut berbicara dan melawan tindakan kekerasan, terutama terhadap ibu dan anak.
Komentar tersebut disampaikan wanita yang juga berprofesi sebagai dokter itu, menanggapi kasus KDRT yang dialami selebgram Lampung, Anastasia Baya, dari suaminya, Aditya Prayogi.
Duet Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung 2024 itu, menegaskan, jika segala bentuk kekerasan terhadap wanita dan anak tidak ada toleransinya.
Menurut Jihan, KDRT apalagi sampai disaksikan anak-anak, sangat berbahaya, lantaran bisa meninggalkan trauma psikologis yang mendalam.
"Maka dari itu, polisi harus bertindak cepat untuk melindungi korban dan anak-anak," tegas Jihan, Sabtu (5/10/2024).
Jihan mengatakan, semua pihak harus berdiri teguh melawan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Jihan, kejadian yang dialami Anastasia Baya pastinya menyedihkan dan melukai hati nurani semua pihak.
"Saya mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami Anastasia Baya dan segala bentuk kekerasan harus ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang," kata Jihan.
Di sisi lain, Jihan juga mengatakan, perlunya perlindungan hukum bagi korban KDRT serta peran masyarakat dalam melaporkan tindak KDRT.
Jihan berharap, dapat membuka mata banyak pihak bahwa isu KDRT adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan segera.
Jihan juga berharap, agar proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan rasa keadilan bagi Anastasia dan anaknya.
"Tidak boleh ada lagi perempuan atau anak-anak yang menjadi korban KDRT," tegas mantan anggota DPD RI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, selebgram Lampung bernama Anastasia Noor atau yang dikenal Baya, mengalami tindak KDRT dari sang suami, Aditya Prayogi.
Bahkan, video KDRT terhadap Baya tersebut viral di media sosial.
Tak tahan dengan yang dialaminya, Baya akhirnya melaporkan sang suami ke polisi.
Sampai akhirnya, Polresta Bandar Lampung mengamankan Aditya Prayogi atas laporan yang dilayangkan Baya.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, tersangka seringkali memukul selebgram Bayo namun dimaafkan oleh istrinya.
Hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.
Penyidik telah melakukan penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan dan penyidikan dua alat bukti terpenuhi, dan ditetapkan sebagai tersangka."
"Kami masih tetap mendalaminya," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024).
Pukul dan Jambak
Suami selebgram Anastasia Noor atau Baya, Aditya Prayogi dilaporkan ke kantor Polisi dikarenakan memukul serta menjambak istrinya.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, Aditya Prayogi dilaporkan karena memukul serta menjambak istrinya Bayo.
"Suami selebgram Bayo dilaporkan karena memukul dan menjambak istrinya atau KDRT," ujarnya saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024).
Korban pada saat kejadian dipukul hingga dijambak rambutnya karena berupaya mengambil anak.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim dari Unit PPA dan ditemukan dua alat bukti," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Sehingga dilakukan penyidikan untuk selanjutnya ditetapkan tersangka kepada Aditya Prayogi tersebut.
Tetapkan Tersangka
Polresta Bandar Lampung menetapkan Aditya Prayogi (36), suami selebgram Anastasia Noor atau Baya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan suami selebgram atau MUA (Make Up Artis) asal Lampung sebagai tersangka.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, dan tersangka dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers (konpers) di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024) malam.
Pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang melaporkan ke Mapolsek Tanjungkarang Barat.
"Dari adanya laporan tindak pidana KDRT, kami melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka kepada suami selebgram," ujarnya.
Adapun kejadian tersebut pada Rabu 2 Oktober 2024 di Jalan Mata Intan Blok F nomor 6, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah buku nikah pasutri Aditya Prayogi dan Anastasia Noor," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Dinas PPPA Lampung Ajak Masyarakat Hentikan Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Jadi Tersangka KDRT, Suami Selebgram Baya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tersangka KDRT Suami Selebgram Lampung Menyesal dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Selebgram Lampung Sering Dipukul Suami hingga Tak Tahan Lapor Polisi |
![]() |
---|
Suami Selebgram Dilaporkan KDRT Memukul dan Menjambak Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.