Berita Terkini Artis
Yudha Arfandi Lakukan Pembelaan dari Tuntutan Hukuman Mati, Sebut Tak Rencanakan Pembunuhan
Yudha Arfandi membacakan pembelaan diri dari tuntutan hukuman mati yang menyebutnya itu hanya kelalaian dan tak rencanakan pembunuhan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yudha Arfandi membacakan pembelaan diri setelah dituntut hukuman mati dalam kasus kematian Dante, anak dari Tamara Tyasmara.
Dalam pembelaannya Yudha Arfandi meminta keadilan kepada majelis hakim agar divonis lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
Yudha Arfandi berharap majelis hakim memberinya keadilan karena dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Dante.
"Saya mohon yang memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkannya," kata Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
Dalam pembacaan pledoi-nya, mantan kekasih Tamara Tyasmara itu menegaskan bahwa kematian Dante adalah kelalaian atau kecelakaan.
"Sejak awal tidak pernah merencanakan pembunuhan, peristiwa itu terjadi karena kekurang hati-hatian saya," ujar Yudha Arfandi.
Pada kesempatan ini, Yudha Arfandi juga meminta maaf terhadap Tamara Tyasmara dan Angger Dimas atas kematian Dante.
"Saya akan kembali menyampaikan permintaan maaf yang sangat mendalam kepada keluarga korban, terutama kepada kedua orangtua korban, alhamarhum Dante," ungkap Yudha Arfandi.
Selain itu kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Salian berharap Majelis Hakim membebaskan Yudha Arfandi dari dakwaan pembunuhan berencana, melainkan kelalaian.
"Berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Daliun.
"Apalagi pembunuhan berencana atau melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia," imbuhnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.
Alasan Suami Mpok Alpa Ajukan Permohonan Perwalian Anak, Bukan karena Konflik Warisan |
![]() |
---|
Keluarga Mpok Alpa Ternyata Sejak Dulu Curiga Aji Darmaji Ingin Kuasai Harta |
![]() |
---|
Aji Darmaji Diam-diam ke Pengadilan, Keluarga Curiga Ingin Kuasai Harta Mpok Alpa |
![]() |
---|
Larissa Chou Bantah Gugat Cerai Suami Buntut Hapus Foto-foto Bersama Ikram Rosadi |
![]() |
---|
Keluarga Mpok Alpa Tuding Aji Darmaji Bohongi Publik Gegara Bikin Surat Pengasuhan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.