Berita Lampung

Pj Gubernur Lampung Samsudin Ajukan Pengganti Fahrizal Darminto ke Kemendagri

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, memastikan jika kandidat calon Sekprov Lampung pengganti Fahrizal Darminto sudah diajukan ke Kemendagri.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Kominfo Lampung
Pj Gubernur Lampung Samsudin saat membuka kompetisi VIP Marching Band di PKOR, Way Halim Bandar Lampung, Sabtu (12/10/2024). Samsudin memastikan jika kandidat calon Sekprov Lampung pengganti Fahrizal Darminto sudah diajukan ke Kemendagri. 

Menurut Fahrizal, Hazai pernah menjadi stafnya saat ia berdinas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung.

Sementara, sosok teman Hazai, Fahrizal mengungkapkan, ia baru pertama kali bertemu.

"Dalam pertemuan itu, Pak Hazai mengajak saya untuk menyumbang perbaikan musala di dekat rumahnya," ungkap Fahrizal.

Pada pertemuan tersebut, Fahrizal menuturkan, dirinya hanya berbincang tentang masa lalu bersama Hazai.

"Tidak ada pembicaraan yang terkait politik dan Pilkada 2024," kata Fahrizal.

Setelah berbincang, lanjut Fahrizal, kedua tamunya pamit. Namun, ketiganya sempat swafoto yang kemudian menjadi viral.

"Sebelum pulang, mereka ngajak berfoto selfie. Saya tegaskan tidak ada hubungan politik," kata Fahrizal.

Pernah jadi Plh Gubernur Lampung

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto akhirnya ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Gubernur Lampung.

Fahrizal akan melaksanakan tugas sebagai Gubernur Lampung sepeninggal Arinal Djunaidi.

Arinal Djunaidi sendiri habis masa jabatannya sebagai Gubernur Lampung pada Rabu (12/6/2024) ini.

Penunjukan Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung tertuang dalam radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Penunjukan Pelaksana Harian Gubernur Lampung.

Adapun radiogram bernomor 100.2.1./2719/SJ tersebut bersifat amat segera dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Dalam radiogram tersebut, tertulis bahwa untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan Gubernur Lampung, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas harian sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

"Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah harian dan wakil kepala daerah harian terjadi kekosongan, Sekda melaksanakan tugas kepala daerah harian," bunyi surat tersebut.

"Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintah di Provinsi Lampung, diminta kepada Sekda Provinsi Lampung untuk melaksanakan tugas harian Gubernur Lampung sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," lanjut surat tersebut.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qodratul Ikhwan membenarkan soal radiogram tersebut.

Hal sama dikatakan Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda.

Kata dia, mulai Kamis (13/6/2024) besok Fahrizal Darminto akan menjabat sebagai Plh Gubernur Lampung.

"Iya, suratnya sudah diterima," ujar Tina.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved