Berita Lampung
Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Pemkot Bandar Lampung Zona Kuning
Pemkot Bandar Lampung masuk zona kuning dalam penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandar Lampung masuk zona kuning dalam penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman.
Penilaian soal pelayanan publik Pemkot Bandar Lampung itu berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman Nomor Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023.
Dalam hal ini, Pemkot Bandar Lampung masuk zona kuning dengan nilai 68,42 dan berada di peringkat 12 dari semua kabupaten/kota maupun Provinsi Lampung itu sendiri.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, pihaknya tengah menyusun penilaian untuk tahun 2024.
Ia mengaku, saat ini Ombudsman masih fokus melaksanakan survei untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Poses berada dalam tahap verifikasi penjaminan mutu, tim telah mengumpulkan dan mengompilasi hasil penilaian dari lapangan,” ujarnya, Minggu (13/10/2024).
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan oleh perwakilan Ombudsman wilayah Lampung dengan memastikan keakuratan data sebelum disampaikan ke pusat.
"Tentunya kami akan mengambil sampel dari beberapa OPD yang mengalami perubahan nilai yang signifikan," ujarnya.
“Hasil survei dikategorikan dalam zona merah, kuning, atau hijau, mencerminkan tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik,” terusnya.
Menurutnya, poin utama dari survei ini adalah untuk mengukur seberapa optimal pelayanan publik yang diberikan oleh suaru instansi.
Tidak hanya dalam memenuhi standar, lanjut Dadan, tetapi juga dalam aspek inovasi yang dilakukan seluruh instansi.
Ia menambahkan, survei ini menilai pelayanan publik berdasarkan empat dimensi yakni input, proses, output, dan pengaduan masyarakat.
“Setiap dimensi memiliki indikator yang harus dicapai oleh institusi pelayanan publik untuk meraih nilai tertinggi,” kata dia.
“Dalam hal ini, bagi para penyelenggara, SOP juga harus dipatuhi tanpa pelanggaran. Yakni quality assurance dan quality improvement,” tambahnya.
Menurutnya, keseimbangan antara SOP (quality assurance) dan inovasi (quality improvement) adalah kunci untuk mencapai pelayanan publik yang optimal.
| Hakim Tolak Perlawanan Dendi Ramadhona, Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Berlanjut |
|
|---|
| Batal ke Makassar, Wamendagri Sidak Bandar Lampung, Puji Efisiensi 20 Persen |
|
|---|
| Ketua Pansus DPRD Lampung Selatan Usir ASN yang Ngobrol saat Rapat |
|
|---|
| Dua Mahasiswa Unila Tewas dalam Kecelakaan di Tugu Cokelat Pesawaran Lampung |
|
|---|
| Daftar 3 Calon Direktur RSPTN Unila, Ini Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kantor-Pemkot-Bandar-Lampung-suasana.jpg)