Berita Lampung

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Pemkot Bandar Lampung Zona Kuning

Pemkot Bandar Lampung masuk zona kuning dalam penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kantor Pemkot Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandar Lampung masuk zona kuning dalam penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman.

Penilaian soal pelayanan publik Pemkot Bandar Lampung itu berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman Nomor Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023.

Dalam hal ini, Pemkot Bandar Lampung masuk zona kuning dengan nilai 68,42 dan berada di peringkat 12 dari semua kabupaten/kota maupun Provinsi Lampung itu sendiri.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, pihaknya tengah menyusun penilaian untuk tahun 2024.

Ia mengaku, saat ini Ombudsman masih fokus melaksanakan survei untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Poses berada dalam tahap verifikasi penjaminan mutu, tim telah mengumpulkan dan mengompilasi hasil penilaian dari lapangan,” ujarnya, Minggu (13/10/2024).

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan oleh perwakilan Ombudsman wilayah Lampung dengan memastikan keakuratan data sebelum disampaikan ke pusat.

"Tentunya kami akan mengambil sampel dari beberapa OPD yang mengalami perubahan nilai yang signifikan," ujarnya.

“Hasil survei dikategorikan dalam zona merah, kuning, atau hijau, mencerminkan tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik,” terusnya.

Menurutnya, poin utama dari survei ini adalah untuk mengukur seberapa optimal pelayanan publik yang diberikan oleh suaru instansi.

Tidak hanya dalam memenuhi standar, lanjut Dadan, tetapi juga dalam aspek inovasi yang dilakukan seluruh instansi.

Ia menambahkan, survei ini menilai pelayanan publik berdasarkan empat dimensi yakni input, proses, output, dan pengaduan masyarakat.

“Setiap dimensi memiliki indikator yang harus dicapai oleh institusi pelayanan publik untuk meraih nilai tertinggi,” kata dia.

“Dalam hal ini, bagi para penyelenggara, SOP juga harus dipatuhi tanpa pelanggaran. Yakni quality assurance dan quality improvement,” tambahnya.

Menurutnya, keseimbangan antara SOP (quality assurance) dan inovasi (quality improvement) adalah kunci untuk mencapai pelayanan publik yang optimal.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved