Berita Lampung

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Pemkot Bandar Lampung Zona Kuning

Pemkot Bandar Lampung masuk zona kuning dalam penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kantor Pemkot Bandar Lampung. 

"Quality assurance harus dilaksanakan, tetapi kami juga mendorong inovasi untuk meningkatkan pelayanan," tandasnya. 

Berikut urutan instansi daerah berdasarkan nilai tertinggi hingga terendah berdasarkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan kepatuhan publik oleh Ombudsman di tahun 2023.

1. Pemerintah Kota Metro: 80,85 (Zona Hijau/B)

2. Pemerintah Way Kanan: 80,13 (Zona Hijau/B)

3. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 77,97 (Zona Kuning/C)

4. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah: 77,82 (Zona Kuning/C)

5. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 77,26 (Zona Kuning/C)

6. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan: 76,63 (Zona Kuning/C)

7. Pemerintah Kabupaten Pringsewu: 75,71 (Zona Kuning/C)

8. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat: 75,63 (Zona Kuning/C)

9. Pemerintah Kabupaten Tanggamus: 71,99 (Zona Kuning/C)

10. Pemerintah Kabupaten Mesuji: 69,83 (Zona Kuning/C)

11. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 69,46 (Zona Kuning/C)

12. Pemerintah Kota Bandar Lampung: 68,42 (Zona Kuning/C)

13. Pemerintah Provinsi Lampung: 65,58 (Zona Kuning/C)

14. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 63,78 (Zona Kuning/C)

15. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat: 61,91 (Zona Kuning/C)

16. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat: 59,03 (Zona Kuning/C)  

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved