Berita Lampung

Pj Gubernur Lampung Samsudin Sebut Kandidat Calon Sekda Sudah Diajukan ke Kemendagri

Kandidat Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung pengganti Fahrizal Darminto sudah diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ilustrasi - Pj Gubernur Lampung Samsudin saat diwawancara Tribun Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kandidat Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung pengganti Fahrizal Darminto sudah diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Lampung, Samsudin saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (12/10/2024).

"Sudah diajukan ke Kemendagri," ujar Samsudin kepada Tribun Lampung.

Namun, Samsudin enggan membeberkan saat disinggung terkait sosok kandidat yang diajukan ke Kemendagri.

Samsudin pun enggan membeberkan ada berapa orang yang diajukan ke Kemendagri.

"Kita tunggu saja ya," singkatnya.

Untuk diketahui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto bakal memasuki usia 60 tahun, pada 21 Oktober 2024 mendatang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Merujuk pada aturan tersebut, maka Fahrizal Darminto dipastikan akan menyelesaikan pengabdiannya sebagai ASN sekitar 10 hari ke depan.

Namun hingga saat ini, belum diketahui sosok yang akan menggantikan Fahrizal sebagai PNS dengan jabatan tertinggi di Pemerintah Provinsi Lampung.

Diketahui untuk menduduki kursi sekretaris daerah, seorang ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya memiliki jenjang pangkat minimal Pembina Utama Muda atau Golongan Ruang IV/c.

Selain itu, calon sekda juga harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan

Kemudian memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Lalu tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana korupsi.

Calon sekda juga tidak sedang menjalani pemeriksaan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved