Berita Terkini Artis

Aditya Zoni Sebut Berat Badan Ammar Zoni Turun Selama di Penjara

Aditya Zoni menyebut berat badan kakaknya, Ammar Zoni menurun selama di penjara.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Indra Simanjuntak
Kolase Tribunlampung.co.id
Foto Ammar Zoni (kiri) dan Aditya Zoni (kanan) 

Ternyata Ammar Zoni tidak terima diputus hukuman tiga tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya sehingga banding.

Padahal putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. 

Diketahui, Ammar Zoni kini tengah mendekam di balik jeruji besi setelah terjerat narkoba yang ketiga kalinya.

Aditya Zoni mengatakan, bahwa Ammar Zoni dalam keadaan baik dan pihaknya saat ini masih menunggu putusan dari pengadilan tinggi.

Sebab Ammar Zoni telah mengajukan banding setelah divonis hakim 3 tahun penjara dan denda 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Ya Bang Ammar Alhamdulillah baik, kita masih menunggu putusan ya."

 "Kemarin agak sedikit menegangkan karena hakim memutus di 3 tahun, tapi masih dibanding," ujar Aditya Zoni, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (13/10/2024).

Setelah sidang terakhir, Aditya menyebut dirinya masih sering menjenguk kakaknya.

Bahkan ia juga terkadang membawakan makanan kesukaan mantan suami Irish Bella itu.

"Sering (jenguk), baru minggu lalu kemarin."

"Dia nggak suka dibawain apa-apa ya, cuman kadang-kadang ya bawa nasi padang kesukaannya dia," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni tampak berkaca-kaca saat mendengar vonis dari hakim 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan berkas putusan atas kasus tersebut.

Hakim memutuskan bahwa Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved