Berita Lampung
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Lampung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan ke Kejari Pringsewu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakannya, proses penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
Menurut Irfan, dalam proses pelimpahan ini tersangka turut didampingi penasihat hukumya yakni Nurul Hidayah dari Lembaga bantuan hukum Cahaya Keadilan.
Selain tersangka, ungkapnya, dalam proses pelimpahan ini penyidik juga turut menyerahkan barang bukti yang terkait dengan peritiwa pembuhunan tersebut.
Diantaranya sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban dan juga pakian bersimpah darah yang dipakai korban saat peritiwa terjadi.
“Dengan pelimpahan ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung,” ujar Irfan.
Diberitakan sebelumnya, insiden tragis terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, Jumat (26/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Korban, Feri Handika (34), ditemukan bersimbah darah usai ditikam berkali-kali oleh tersangka Arfan yang merupakan tetangganya sendiri.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, Arfan nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersulut emosi akibat suara motor milik Feri yang digeber-geber dengan keras di depan rumahnya.
Pelaku yang kehilangan kendali langsung menikam korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Arfan Gunawan tak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Pihaknya berharap, dengan pelimpahan ini proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan berharap proses hukum berjalan cepat serta transparan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
| Kapolresta Bandar Lampung: Polisi Bertanggung Jawab Isi Kemerdekaan |
|
|---|
| Wali Kota Ajak Seluruh Siswa di Bandar Lampung Teladani Semangat Pahlawan |
|
|---|
| Truk Tangki Bermuatan CPO Terbakar Usai Alami Pecah Ban di Tanggamus |
|
|---|
| Mahasiswa di Pringsewu Curi Pakaian Dalam Wanita Diduga Idap Kleptomania |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Senin 10 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.