Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Tindak 3.322 Pengendara Selama Operasi Zebra Krakatau 2024

Polresta Bandar Lampung melakukan penindakan 3.311 terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas satu hari menjelang berakhirnya Operasi Zebra Krakatau 2024

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung melakukan penindakan 3.311 terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas satu hari menjelang berakhirnya Operasi Zebra Krakatau 2024.

"Satu hari menjelang berakhirnya Operasi Zebra Krakatau 2024 ada sekitar 3.322 orang kami lakukan penindakan mulai dari tilang manual dan teguran," kata Kasar Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat diwawancarai Tribun Lampung, Sabtu (26/10/2024). 

Pengendara terkena tilang manual ada sebanyak 1.204 pelanggar dan pelanggar yang dikenakan teguran ada sebanyak 2.118 orang. 

Adapun jenis pelanggaran pengendara motor totalnya ada sebanyak 969 orang yakni tidak mengenakan helem SNI 369 orang, melawan arus (59), melebihi batas kecepatan (1). 

Berkendara di bawah umur paling banyak pelanggarannya yakni mencapai 406 orang, berboncengan lebih dari satu orang (5), melanggar lampu lalu lintas (7). 

Motor dengan menggunakan knalpot yang tidak menggunakan spek tercatat ada 42 orang, menggunakan nopol palsu (80). 

Sementara nihil pelanggaran yakni menggunakan handphone saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

Kemudian pengendara menggunakan strobo dan sirine tidak ditemukan. 

Pengendara mobil yang dikenakan penindakan ada 235 orang, diantaranya dengan pelanggaran melawan arus 2 orang, berkendara di bawah umur (70). 

Pengendara mobil tidak menggunakan safety belt (79), melebihi muatan (23), melanggar lampu lalu lintas (40), menggunakan nopol palsu (21). 

Sementara nihil pelanggaran yakni menggunakan handphone saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan. 

Kemudian mobil mengenakan strobo dan sirine hingga kendaraan ODOL (over dimension over load) nihil. 

Polisi dalam operasi tersebut juga menyita 1.204 barang bukti berupa STNK (935), SIM (225) dan kendaraan bermotor ada sebanyak 44 unit. 

Kendaraan yang terlibat pelanggaran yakni motor ada sebanyak 969 unit, mobil penumpang (173), mobil barang (62), sementara itu bus dan kendaraan khusus nihil. 

Ditambahkan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Polda Lampung mencatat ada 769 orang yang meninggal dunia pada tahun 2023.

"Ada 769 orang atau pengendara yang meninggal dunia karena lakalantas pada 2024," tukasnya.

Ia mengatakan, adapun permasalahan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas angkutan jalan merupakan problem serius.

Angka laka lantas 2023 masih tinggi yakni sebanyak 1.899 kejadian dengan dengan korban meninggal dunia (MD) tercatat 769 korban jiwa.

Korban mengalami luka berat (1.114), luka ringan (1.700) dan hasil evaluasi tinggi angka kecelakaan karena angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. 

"Angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi di jalan raya pada 2023 telah terjadi 154.091 pelanggaran lalu lintas," bebernya.

Polisi melakukan tindakan ada sebanyak 28.846 tilang, 125.245 tindakan teguran.

Polda Lampung telah melakukan upaya yakni dengan pembinaan pendidikan berlalu lintas.

Pencegahan dengan kegiatan penjagaan, pengaturan patroli lalu lintas di rawan laka lantas dengan fungsi teknis lantas di antaranya operasi zebra. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved