Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

JPU Hadirkan 9 Saksi di Sidang Perdana Qomaru Zaman

Calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Metro, Senin (28/10/2024).

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Metro, Senin (28/10/2024). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Metro, Senin (28/10/2024). 

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Qomaru Zaman datang dengan mengenakan kemeja kombinasi hijau-kuning. Ia tampak didampingi kuasa hukumnya, Hadri Abunawar. 

Perkara Qomaru Zaman teregistrasi dengan nomor perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Met.

Sebanyak sembilan saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). 

Saksi yang dihadirkan mulai dari Sekkot Metro, Kadissos Metro, Komisioner Bawaslu Metro, pemilik akun TikTok yang mengunggah video Qomaru Zaman, dan lima orang lainnya.

Dalam persidangan, Komisioner Bawaslu Metro Hendro Edi Saputro mengaku penelusuran kasus Qomaru berawal dari video yang beredar di media sosial TikTok. 

Hal itu dikatakan Hendro saat ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Qomaru Zaman, Hadri Abunawar. 

"Bahwa dasar penelusuran saksi Saudara adalah dari media sosial berupa apa? Video apa?" tanya Hadri. 

"(Dari) Media sosial, (berupa) video TikTok," jawab Hendro. "Tidak ada (hanya potongan video)," sambungnya.

Sementara saksi lain yang dihadirkan adalah pemilik akun TikTok bernama Alex Habriansyah. 

Ia mengaku mengunggah video tersebut karena menduga Qomaru Zaman melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. 

"Tujuan saya biar tidak terjadi pelanggaran selama Pilkada," ujar Alex yang berprofesi sebagai jurnalis itu.

Menurutnya, ada yang tidak adil jika Qomaru Zaman berpidato dalam acara sosialisasi yang berlangsung di kantor Dinas Sosial Metro

"Sepengetahuan saya sebagai jurnalis, saya merasa itu ada yang kurang fair, karena beliau incumbent. Dan menurut saya, ada dugaan kampanye, bahkan di situ ada APH (aparat penegak hukum) di sebelahnya," sambungnya.

Ia menegaskan, dirinya dan Qomaru Zaman tidak saling mengenal. "Saya tidak kenal, tapi tahu beliau itu wakil wali kota," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Metro Sri Amanto menyebut bahwa terdakwa hadir dalam acara sosialisasi di kantornya sebagai tamu undangan, dan tidak ada kaitannya dengan kampanye. 

Sri mengatakan, Dissos mengundang Qomaru yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Di acara sosialisasi itu tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan. Kami mengundang wakil wali kota agar kegiatan itu untuk sebagai edukasi kepada masyarakat, bukan kepada pejabat," kata Sri.

"Nggak ada kaitannya sama sekali dengan pencalonan. Kehadiran Wakil Wali Kota Metro sebagai undangan. Jika tidak diundang juga pasti tidak datang," lanjutnya.

Sri juga mengaku tidak kenal dengan Alex, pria yang mengunggah video tersebut. 

"Saya sebelumnya tidak tahu itu (akun) TikTok siapa. Setelah itu viral, yang punya akun itu Alex Habriansyah. Saya baru tahu namanya Alex itu baru hari ini. Sebelumnya saya tidak tahu," paparnya.

Seusai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Qomaru Zaman tidak mengajukan eksepsi. 

"Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi karena telah memenuhi persyaratan," kata Hadri. 

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved