Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak KPU dan Bawaslu Metro Pembatalan Pencalonan Paslon 02
Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor 01 surati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Metro untuk segera menindaklanjuti terkait putusa
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor 01 surati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Metro untuk segera menindaklanjuti terkait putusan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman.
Tim kuasa hukum paslon 01, M Suhendra menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke KPU Kota Metro serta Bawaslu Kota Metro untuk segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.
"Kami melayangkan surat ke KPU dan Bawaslu Kota Metro, intinya kami mengingatkan kepada Bawaslu Kota Metro sebagai lembaga pengawasan Pemilu untuk menegakkan aturan,"
"Di mana Bawaslu Kota Metro mesti menindaklanjuti putusan pengadilan negeri, yang mana amar keputusannya berbunyi telah terbukti secara sah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan calon wakil walikota paslon nomor 02," kata dia saat ditemui Tribunlampung.co.id, Rabu (13/11/2024).
Pihaknya mengingatkan Bawaslu Kota Metro untuk mengambil langkah tegas dan nyata berupa rekomendasi pembatalan pencalonan paslon 02.
"Karena kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut"
"Kami juga bergerak di sini setelah putusan kekuatan hukum tetap telah terbukti,"
"Maka kami sebagai paslon 01 merasa dirugikan akibat dari perbuatan tindak pidana tersebut"
"Jadi kami mengingatkan secara tegas agar Bawaslu segera mungkin mengeluarkan rekomendasi pembatalan paslon agar Pilkada bisa ditegakkan secara jujur dan adil," bebernya.
Setelah itu, pihaknya juga mengamati banyak pemberitaan di berbagai daerah telah dilakukan pembatalan oleh KPU akibat terjadinya tindak pidana Pemilu.
"Bahkan di beberapa daerah pembatalan itu tidak menunggu putusan pidana"
"Di sini, sudah terjadi putusan pidana tetapi belum juga dilaksanakan pembatalan," tukasnya.
"Besok kami tim hukum akan berangkat juga ke Bawaslu Provinsi Lampung akan melakukan pengaduan ke DKPP di Bandar Lampung memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban dari penyelenggara Pemilu di Kota Metro terlaksana sesuai dengan Undang-Undang yang ada," terangnya.
Menurutnya, calon wakil wali Kota Metro nomor urut 02 Qomaru Zaman telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 melalui putusan pidana.
"Maka pembuktian pelanggaran administrasinya secara hukum telah terbukti"
KPU Metro Akan Konsultasi ke KPU RI Terkait Petikan Putusan PN Qomaru Zaman |
![]() |
---|
Bawaslu Telah Serahkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU |
![]() |
---|
Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01 |
![]() |
---|
KPU Metro Akan Kaji Surat Tim Hukum Paslon 01 |
![]() |
---|
Bawaslu RI Bakal ke Lampung Awasi Kasus Qomaru Zaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.