Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01
Bawaslu Kota Metro Lampung akan segera melakukan rapat pleno usai tim hukum pasangan calon (Paslon) 01 menyurati terkait pembatalan pencalonan paslon
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro Lampung akan segera melakukan rapat pleno usai tim hukum pasangan calon (Paslon) 01 menyurati terkait pembatalan pencalonan paslon nomor urut 02.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham mengatakan, hari ini pihaknya telah menerima surat dari tim hukum paslon 01.
Ia mengungkapkan, surat atau laporan terkait pembatalan paslon ini baru yang pertama usai adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro beberapa waktu lalu yang menyatakan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman terbukti bersalah.
"Iya surat yang disampaikan kawan-kawan ini diterima"
"Ini laporan pertama yang masuk ke bawaslu setelah putusan di Pengadilan," kata dia saat ditemui Tribunlampung.co.id, Rabu (13/11/2024).
Badawi menegaskan, akan segera dilakukan rapat pleno terkait dengan surat dari tim hukum paslon 01 tersebut.
"Secepatnya, Insya Allah besok, besok langsung rapat pleno bahas soal itu. (Minggu ini) rapat pleno," tukasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
KPU Metro Akan Konsultasi ke KPU RI Terkait Petikan Putusan PN Qomaru Zaman |
![]() |
---|
Bawaslu Telah Serahkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU |
![]() |
---|
KPU Metro Akan Kaji Surat Tim Hukum Paslon 01 |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak KPU dan Bawaslu Metro Pembatalan Pencalonan Paslon 02 |
![]() |
---|
Bawaslu RI Bakal ke Lampung Awasi Kasus Qomaru Zaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.