Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01

Bawaslu Kota Metro Lampung akan segera melakukan rapat pleno usai tim hukum pasangan calon (Paslon) 01 menyurati terkait pembatalan pencalonan paslon

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro Lampung akan segera melakukan rapat pleno usai tim hukum pasangan calon (Paslon) 01 menyurati terkait pembatalan pencalonan paslon nomor urut 02.

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham mengatakan, hari ini pihaknya telah menerima surat dari tim hukum paslon 01.

Ia mengungkapkan, surat atau laporan terkait pembatalan paslon ini baru yang pertama usai adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro beberapa waktu lalu yang menyatakan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman terbukti bersalah.

"Iya surat yang disampaikan kawan-kawan ini diterima"

"Ini laporan pertama yang masuk ke bawaslu setelah putusan di Pengadilan," kata dia saat ditemui Tribunlampung.co.id, Rabu (13/11/2024).

Badawi menegaskan, akan segera dilakukan rapat pleno terkait dengan surat dari tim hukum paslon 01 tersebut.

"Secepatnya, Insya Allah besok, besok langsung rapat pleno bahas soal itu. (Minggu ini) rapat pleno," tukasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved